Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum menentukan tanggal proses eksekusi terhadap dua warga negara Australia yang termasuk ke dalam gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, meskipun Kementerian Luar Negeri RI telah mengirimkan notifikasi kepada negara-negara yang warganya ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami sedang mempersiapkan semuanya. Kami akan menentukan dan akan mencari waktu yang tepat. Ini bukan masalah sederhana," ujar Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japindum) tersebut, pemberian notifikasi oleh pemerintah Indonesia kepada kedutaan asing yang warganya terlibat kasus hukum merupakan hal yang wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Notifikasi itu kan pemberitahuan. Itu tata krama kita bahwa prosedur harus diikuti," ujar Prasetyo menambahkan.
Prasetyo berharap, kedutaan asing yang telah menerima notifikasi dari pemerintah Indonesia dapat memberitahukan kepada pihak keluarga terpidana bahwa yang bersangkutan sudah mendapat kekuatan hukum secara pasti, termasuk terpidana mati.
"Kami berharap mereka dapat memberitahukan kepada keluarganya. Tentunya dengan demikian mereka akan menjadi tahu apa yang akan terjadi dengan mereka yang dinyatakan terbukti bersalah," ujar Prasetyo.
Dua terpidana mati dari kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masuk ke dalam daftar gelombang kedua eksekusi terpidana mati kasus narkoba.
Awal tahun ini, Presiden Joko Widodo menolak permohonan pengampunan atau grasi yang diajukan oleh Andrew dan Myuran.
Prasetyo menuturkan keputusan presiden tersebut akan menjadi dasar eksekusi mati keduanya, meskipun Andrew dan Myuran saat ini mengajukan permohonan peninjauan kembali.
(meg)