Jika Dikabulkan, MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2015 16:00 WIB
Mahkamah Agung dipastikan punya kekuatan untuk mengawasi dan memberi sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi jika dinilai membuat putusan yang menyimpang.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menilai MA berwenang menguji putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan apabila terdapat penyimpangan kewenangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah memutuskan soal legalitas penetapan tersangka suap dan gratifikasi kepada Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika memutuskan dan mengabulkannya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun dapat diberi sanksi.

"Pada prakteknya, kalau MA melihat putusan akan menyalahi tatanan hukum, MA bisa memutuskan (untuk membatalkan)," ujar Harifin di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Minggu (15/2).

Harifin menambahkan, MA mempunyai fungsi pengawasan. Dalam fungsi tersebut, "MA punya kewenangan dan menyatakan keputusan menyimpang."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, merujuk pada Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

Selain itu, MA berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Dengan demikian, jika Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah menyalahi kewenangannya, MA berhak untuk menguji putusannya dan memberi sanksi disiplin.

"Dengan sendirinya MA punya kekuatan hukum untuk mengawasi dan memberi sanksi," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman terdahulu, Harifin mencontohkan, MA pernah menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka korupsi bioremediasi PT CHevron Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, MA bersikap bahwa Hakim Suko telah melampaui kewenangannya. Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER