"Pada prakteknya, kalau MA melihat putusan akan menyalahi tatanan hukum, MA bisa memutuskan (untuk membatalkan)," ujar Harifin di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, di Jakarta, Minggu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, MA berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. Dengan demikian, jika Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah menyalahi kewenangannya, MA berhak untuk menguji putusannya dan memberi sanksi disiplin.
Berdasarkan pengalaman terdahulu, Harifin mencontohkan, MA pernah menguji putusan praperadilan kasus PT Chevron. Saat itu hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka korupsi bioremediasi PT CHevron Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. Putusan tersebut dibacakan pada 27 September 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, MA bersikap bahwa Hakim Suko telah melampaui kewenangannya. Kewenangan memutus legalitas penetapan tersangka tak termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. (meg)