"Selayaknya praperadilan menolak dan membiarkan proses ini diperiksa selanjutnya," ujar Junaedi dalam diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Minggu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada jalan lain untuk menguji itu. Tidak semua tindakan penyidik bisa dikoreksi pada praperadilan. Hakim bukan pengawas vertikal, bukan atasan penyidik," ujar Harifin.
Selain itu, penetapan tersangka seseorang juga dapat diuji dalam sidang peradilan biasa. Jalan tersebut yakni melalui pengajuan eksepsi. Jika eksepsi diterima, maka perkara dapat berhenti.
"Status tersangka akan berakhir jika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan diubah menjadi terdakwa setelah diadili. Proses tersangka harus melewati proses penyidikan dan penuntutan," ujar Harifin.
Dalam sidang praperadilan sepekan kemarin, kuasa hukum Budi, mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya. Anggita tim kuasa hukum, Magdir Ismail, menilai bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidaklah cukup. Alasannya, Polri telah melakukan penyelidikan kasus yang sama namun tak menemukan bukti untuk menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.
Apabila sesuai rencana, putusan soal gugatan praperadilan Budi Gunawan akan diputus hakim tunggal Sarpin Rizaldi besok, Senin (16/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Senin (12/1). KPK menilai ada rekening milik Budi tak wajar dan menggelembung saat dirinya bertugas di Korps Bhayangkara. (meg)