Bos Sentul City Didakwa Gagalkan Penyidikan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 12:34 WIB
Kedua orang anak buah Swie Teng mengaku telah diperintahkan Swie Teng untuk berbohong sesuai dengan skema yang telah direncanakan.
Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan saat dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan tersebut yakni terkait kasus korupsi untuk tersangka suap alih fungsi lahan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan Yap.

Swie Teng yang merupakan bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) itu didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang. Namun, saat jalannya pemeriksaan, dua orang anak buahnya membatalkan Berkas Acara Pemeriksaan. Kedua orang tersebut mengaku telah diperintahkan Swie Teng untuk berbohong sesuai dengan skema yang telah direncanakan.

"Terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memerintahkan Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754,85 hektare atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2). Mereka diminta memindahkan dokumen agar dokumen tidak dapat disita oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Swie Teng juga didakwa memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) senilai Rp 4 miliar. Perjanjian tersebut digunakan sebagai modus untuk menutupi bukti aliran duit suap.

PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap, Nini. Duit perjanjian jual beli didakwa merupakan duit suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penyerahan duit dilakukan oleh Yohan Yap. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan.

Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng.

Untuk menutupi jejaknya, Swie Tenga menyuruh anak buahnya berbohong. "Terdakwa menyuruh Roselly, Suwito, Dian, dan Tina S Sugiro untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang kepemilikan PT BPS sebagai milik Haryadi Kumala, padahal sebenarnya milik terdakwa," ujar jaksa.

Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut untuk merintangi penyidikan FX Yohan Yap. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam 12 tahun penjara.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER