Jakarta, CNN Indonesia -- Meski Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk mencari jalan keluar dari kisruh KPK-Polri dengan melantik tiga pimpinan sementara, persoalan antara kedua lembaga hukum itu tidak serta merta dinilai rampung.
Menurut pakar hukum tata negara, Deny Indrayana, sedikitnya ada empat sampai lima pekerjaan rumah yang mesti disikapi semua elemen negara dalam menyelesaikan situasi saat ini.
"Kalau ibarat makanan itu tidak lengkap kalau belum empat sehat lima sempurna," ujar Deny di Gedung KPK, Jumat (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deny, hal pertama yang perlu dipastikan adalah pemeritah mengawal upaya hukum KPK dalam mengajukan kasasi atas hasil praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Putusannya harus betul-betul menghadirkan keadilan yang sejalan dengan semangat antikorupsi," kata Deny.
Kedua, kata Deny, upaya kriminalisasi terhadap jajaran pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK harus dihentikan. "Termasuk panggilan untuk Novel Baswedan, itu harus dihentikan," ujarnya.
Ketiga, kineja politik yang telah dilakukan Jokowi berkenaan pengajuan Kapolri baru harus dipastikan tidak menimbulkan kegaduhan baru. "Artinya DPR harus menyetujui keputusan ini," ujar Deny.
Keempat, Perppu pimpinn KPK sementara harus disetujui Parlemen. Hal itu menjadi poin yang sangat penting lantaran jika para wakil rakyat tidak memberikan persetujuan, maka KPK akan kembali memiliki dua pimpinan.
"Dan kelima, yang membuat ini menjadi sempurna adalah hak imunitas terbatas untuk jajaran pimpinan dan pegawai KPK," kata Deny. Dia mengaku tengah berusaha mengusulkan Perppu perlindungan bagi pimpinan dan pegawai KPK.
Deny menilai, KPK sebagai lembaga yang paling disegani seharusnya diberikan perlindungan.