Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan keputusan Presiden Joko Widodo berkaitan kisruh KPK-Polri sama sekali bukan akhir dari penyelesaian masalah. Bagaimanapun, bola panas itu kini berada di tangan parlemen untuk menyetujuinya atau tidak.
"Apakah pencalonan Kapolri itu akan disetujui, tunggu kami sidang. Namun kami kecewa karena seharusnya Presiden tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan," ujar Bambang dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Ahad (21/2).
Menurut Bambang, sidang parlemen untuk membahas pencalonan Badrodin Haiti baru mulai digelar Senin pekan depan (23/2). Dari hasil sidang tersebut, Bamus akan menyerahkan ke Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kami akan menerima pilihan presiden sekarang? Itu semua bergantung kondisi politik dua hingga tiga pekan mendatang," ujar Bambang.
Berdasarkan Undang-undang kepolsian, kata Bambang, DPR memiliki 20 hari di luar hari kerja untuk memutuskan apakah calon kapolri diterima atau tidak. "Jadi argonya baru jalan setelah masa reses sekarang," ujar Bambang.
Selain masalah pencalonan Kapolri, Bambang juga menyayangkan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Komisioner yang langsung disusul pelantikan. Hal itu dikarenakan, Perppu belum diterima DPR, namun Keppres sudah dikeluarkan.
"Jadi ini betul-betul amburadul. Plt pimpinan KPK terkesan sangat memaksakan," kata Bambang.