Kasus IM2 di Ujung Tanduk, Menkominfo Tak Bisa Berbuat Banyak

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Feb 2015 19:11 WIB
Meski mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena regulasi yang berbelit, Menteri Rudiantara mengaku tetap memantau proses kasus IM2.
Menteri Telekomunikasi dan Informasi Rudiantara. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Telekomunikasi dan Informasi Rudiantara mengaku tak bisa berbuat banyak dengan kasus yang menimpa bekas rekannya, mantan CEO IM2, Indar Atmanto. Perkara pengayaan jaringan 3G itu kini tinggal memasuki upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.

Meski menegaskan tidak ada masalah dengan pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G yang dilakukan Indar, Rudi menyatakan kementeriannya yang membawahi regulasi urusan telkomunikasi dan informasi tak bisa mengintervensi proses pengadilan.

"Namun koordinasi tetap kami lakukan. Fokusnya saat ini adalah agar jangan sampai ada distorsi PK di MA," ujar Rudi saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, persoalan kasus IM2 tidak bisa dilihat dari kejadian yang menimpa Indar saat ini. Sebab ada hal-hal yang berbelit soal urusan regulasi jika peristiwanya ditarik mundur jauh ke belakang. "Tapi kalau sudah di ujung begini, apa yang bisa saya perbuat?" kaya Rudi

Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara menegaskan bisnis pengayaan jaringan 3G yang dilakukan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tak menyalahi regulasi industri telekomunikasi.

Hal itu diungkapkan menteri sebelum mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk menemui mantan CEO IM2, Indar Atmanto, beberapa waktu lalu. "Saya sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 untuk penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Itu semua sudah sesuai aturan," ujar Rudiantara, dalam pernyataan resminya yang diterima CNN Indonesia, Senin (17/11) silam.

Indar Armanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.

Sebagai regulator,Rudi menyatakan, pemerintah harus melindungi industri seperti IM2 dan Indosat, Chevron, serta perusahaan lainnya yang telah menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Meski demikian, Rudi menyadari, bahwa pemerintah tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan hukum. Tetapi, Rudi berharap, proses hukum yang dilakukan untuk kasus ini tidak memberi dampak keresahan di industri telekomunikasi.

"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi di industri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER