Klaim Selamatkan Duit Negara, Sutan Minta Penghargaan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 19:27 WIB
Tersangka penerima suap Sutan Bhatoegana mengaku heran dengan penetapannya sebagai tersangka. Ia justru merasa telah menyelamatkan APBN.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka penerima suap Sutan Bhatoegana mengaku heran dengan penetapan tersangka yang disandangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Sutan merasa telah menyelamatkan uang rakyat lewat cara penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Sutan, Komisi VII Dewan Perwakilam Rakyat 2009-2014 yang dipimpinnya telah menghemat duit negara senilai lebih dari Rp 1 triliun. Anggaran untuk sektor listrik dan Migas senilai lebih dari Rp 18 triliun kala itu dipangkas menjadi sekitar Rp 17 triliun lewat palu yang diketok Sutan dalam pembahasan APBN-Perubahan.

"Mestinya ini dikasih reward, tapi malah jadi tersangka. Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat," ujar Sutan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung KPK, Senin (23/2).

Sutan mengaku telah berusaha kooperatif dengan penyidik KPK dan mengikuti prosedur tahap penyidikan yang dia jalani selama ini. Menurut Sutan, dia terpaksa berhenti bungkam soal penyelamatan duit itu kepada awak media lantaran gerah dengan desakan pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan, saya merasa tidak bersalah, tapi kawan-kawan bilang ada salahnya, silakan. Biar saja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," ujar Sutan.

Politisi yang terkenal dengan jargon "ngeri-ngeri sedap" itu mengaku tak ambil pusing dengan kasus yang menjeratnya. Dia pun enggan mengomentari upaya praperadian yang kini marak ditempuh para pesakitan.

"Lebih baik tanya soal bagi-bagi duit. Ente tanya soal bagi-bagi duit. Yang membagi siapa, yang meminta siapa, itu yang mesti dicari," kata Sutan tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

KPK telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak Senin 2 Februari 2015. KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Kasus itu terkuak atas pengembangan perkara suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan terhadap Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan USD200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER