Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama telah digugat melalui praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar agenda pemeriksaan dalam lanjutan penyidikan perkara yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK memanggil Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis. "Keterangan dia dibutuhkan sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/2).
Sebagai pejabat yang tugasnya bersinggungan langsung dengan pengadaan ibadah haji, Sri diyakini tahu banyak persoalan yang menjerat Suryadharma. Nama Sri sebelumnya pernah muncul dalam dua agenda pemeriksaan selama kurun dua bulan ke belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK rupanya tak ingin berlarut-larut dengan upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Suryadharma. Pasalnya, tiga kali panggilan dari KPK untuk menggelar pemeriksaan telah ditolak oleh bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, sebelumnya menghendaki KPK untuk sementara menghentikan proses penyidikan sebelum sidang praperadilan membuahkan putusan. Namun agenda pemeriksaan kali ini membuktikan bahwa upaya praperadilan itu tak berpengaruh dalam proses penyidikan.
Agenda praperadilan Suryadharma dijadwalkan untuk digelar Rabu pekan depan (4/3). "Hakimnya Martin Ponto Bidara," kata pejabat Hubungan Mansyarakat PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Suryadharma juga telah dilakukan KPK. Pencegahan pertama terhadap Suryadharma dilakukan pada 22 Mei 2014 hingga November 2014. Selanjutnya KPK memperpanjang lagi selama enam bulan. "Diperpanjang sejak 1 November 2014 hingga Mei 2015," ujar Priharsa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Suryadharma berawal dari laporan transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2013. Saat itu, PPATK menemukan transaksi Rp 230 miliar yang tak jelas penggunaannya.
Dalam transaksi itu ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank yang menjadi permulaan penyelidikan KPK. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, periode 2004-2012 ada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga Rp 2,3 triliun.
Ruang kerja Suryadharma telah digeledah KPK pada 22 Mei 2014 bersamaan dengan penetapan tersangka dirinya. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana pada jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman pidana bagi Suryadharma yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(rdk)