Kemenkumham Banding atas Putusan PTUN soal PPP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 17:20 WIB
Keputusan banding berdasarkan pembahasan internal Kemenkumham. SK Menkumham yang mengesahkan kubu Romahurmuziy akan ditunda pelaksanannya.
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya berpelukan usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy.

"Ya, kami akan banding," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harksristuti Harkrisnowo kepada awak media, Kamis (26/2), di Jakarta. Keputusan tersebut diambil berdasar pembahasan internal di kalangan kementerian.

Harkristuti menambahkan sesuai dengan putusan sela, SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurus PPP versi Muktamar Surabaya Romahrmuziy ditunda pelaksanaannya. Alhasil, Kemenkumham mengakui kepengurusan partai berlambang ka'bah hasil Muktamar VIII PPP di Bandung, 2011 silam. Saat itu, PPP mendaulat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diucapkan oleh Kepala Biro Humas dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian kepada CNN Indonesia, Kamis (26/2) di Jakarta. "Pak Menteri (Yasonna Laoly) mengatakan kita akan banding," ujarnya.

Langkah tersebut diambil lantaran pihak kementerian ingin mengikuti proses hukum yang ada. Ferdinand enggan berkomentar soal tudingan interversi pemerintah dalam perkara internal PPP putusan PTUN. "Tidak tahu saya," katanya.

Meski sudah diputuskan kemarin, namun hingga kini Kemenkumham belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Ia menuturkan, pengajuan berkas banding akan dilakukan secepatnya setelah pihaknya menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Teguh Satya Bhakti membacakan putusan gugatan SK Menkumham yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali. "Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh di Pengadilan TUN Jakarta, Rabu (25/2).

Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.

Berdasarkan pasal 23 Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik yang baru harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan partai. Kemudian, kepengurusan tersebut disahkan kementerian paling lambat sepekan setelah pengajuan permohonan diterima kementerian. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER