Istana: Akan Ada Penajaman Inpres Pemberantasan Korupsi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 20:59 WIB
Saat ini rancangan inpres masih dalam proses pengkajian, salah satunya dengan FGD yang melibatkan kementerian, aparat antikorupsi, dan Bappenas.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di halaman depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). CNN Indonesia/ Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) lintas kementerian untuk membahas soal Instruksi Presiden (Inpres) Pemberantasan Korupsi. Hasilnya, akan ada penajaman soal Inpres tersebut.

Andi menyampaikan, saat ini rancangan Inpres masih dalam proses pengkajian, salah satunya dengan FGD yang melibatkan kementerian, aparat antikorupsi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Kesimpulannya, akan ada penajaman soal Inpres tersebut. Pertama, untuk menyesuaikan untuk pencegahan dan penindakan korupsi, program-program prioritasnya Presiden Jokowi," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program-program prioritas yang dimaksud, lanjut Andi, adalah program infrastruktur, maritim, energi, pangan, dan pariwisata. "Supaya program-program tersebut berdasarkan tata pemerintahan yang baik. Maka Inpres itu akan dipertajam dari hasil FGD kemarin," kata dia.

Menurut Andi, dibutuhkan waktu kira-kira dua hingga tiga minggu untuk merevisi Inpres tersebut, sebelum akhirnya dibawa ke rapat selanjutnya.

Sebelumnya, Andi menyebutkan, pihaknya akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi pekan ini.

Untuk 2015 ini, sebut Andi, penekanan pemberantasan korupsi terletak pada tahapan pencegahan. Pemerintah membuat sistem yang memungkinkan agar instansi-instansi penegak hukum bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan-kemungkinan intensi atau kesengajaan dalam menggunakan keuangan negara secara tidak sah. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER