Pembantu Presiden Kian Banyak, Wewenang Dipertanyakan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 06:54 WIB
Jika fungsi Staf Kepresidenan untuk mengevaluasi kinerja menteri maka itu tumpang tindih dengan Menteri Koordinator, Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan saat berbicara kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1). CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mempertanyakan wewenang pembantu presiden yang jumlahnya kian banyak. Pembantu presiden tersebut kini telah sah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Staf Kepresidenan.

Potensi adanya tumpang tindih tugas dan wewenang pun mencuat. Pakar hukum tata negara tersebut menilai, perlu ada standar khusus yang menjelaskan detail tanggung jawab pembantu presiden tersebut.

"Presiden itu memang realitasnya kan perlu banyak pembantu, yang sudah ada jelas menteri. Juga dilengkapi oleh kesekretariatan presiden dan negara. Kalau Staf Kepresidenan, nanti persoalannya bagi tugasnya gimana?" ujar Harjono ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harjono, apabila fungsi Staf Kepresidenan untuk mengevaluasi kinerja menteri maka akan tumpang tindih dengan Menteri Koordinator, Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

"Kalau evaluasi, mestinya Presiden bisa mendapatkan itu dari Menteri Koordinator (Menko). Menko pasti punya catatan program-program apa yang kemudian dikoordinasikan tapi pada saat koordinasi ada yang timpang," katanya. Namun, menurutnya, menjadi ironi apabila Menko tidak bisa menjalankan tugasnya dengan optimal.

"Yang jadi masalah, sejauh mana hubungannya dengan kabinet, dan kewenangannya seperti apa?" ujarnya. Menurut Harjono, menteri memiliki kewenangan atributif yang melekat di bidangnya, seperti Menteri Hukum dan HAM yang memutus perkara kepengurusan Partai Golkar.

Selain itu, menteri juga memiliki wewenang delegatif yang meminta jajaran di bawahnya untuk melakukan pekerjaan tertentu. Namun, wewenang demikian tak seharusnya ada pada lembaga staf kepresidenan. "Yang punya mandat kan presiden. Jadi, wewenangnya akan melaksanakan mandat atau bagaimana?" tuturnya.

Selain itu, apabila lembaga Staf Kepresidenan tersebut turut memiliki wewenang sebagai pembisik presiden, maka akan berfungsi ganda dengan Dewan Pertimbangan Presiden. "Ini tidak efektif, kalau butuh nasihat, minta penasihat. Gunanya apa ini penasihat? Presiden sebetulnya sudah dilengkapi dengan staf seperti itu, misalnya Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Menteri," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 26 Tahun 2015 pada 2 Maret 2015 lalu. Dalam Perpres tersebut, Kantor Staf Presiden punya wewenang untuk memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi misi presiden, menyelesaikan program nasional yang terhambat, mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional, memantau kemajuan pelaksanaan program prioritas nasional, dan mengawasi apakah program menteri sudah sesuai arahan presiden.

Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada awak media di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan nantinya akan mengendalikan 10 persen dari program pembangunan nasional yang jumlahnya dalam setahun mencapai lebih dari 4.500.

Program-program yang berada di bawah pengawasan Luhut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lintas menteri koordiantor, dan perlu kerja sama kuat antara pusat dan daerah.

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER