Sofyan: Studi KPK Penting untuk Perbaiki Tata Kelola Gula

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 05:45 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengapresiasi hasil studi KPK dalam permasalahan tata kelola gula untuk mencegah praktik korupsi.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengapresiasi hasil studi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam permasalahan tata kelola gula. Menurut Sofyan, hasil studi ini cukup penting untuk memperbaiki sistem tata kelola gula di Indonesia.

"Saya mengapresiasi apa yang dikerjakan KPK. Mereka melakukan studi, misalnya, soal mekanisme impor, mekanisme pemberian jatah impor gula rafinasi dan lain-lain," ujar Sofyan usai rapat koordinasi di kantor KPK, Kamis (19/3).

Sofyan mengakui sistem tata kelola gula saat ini masih belum sempurna. Praktik tindak pidana korupsi pun masih menjadi momok tersendiri bagi pemerintah sehingga perlu suatu kebijakan khusus untuk mengantisipasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan itu yang harus diperbaiki adalah sistem. KPK melakukan studi lalu mereka input kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem sehingga orang tidak akan terlibat dalam proses korupsi karena sistem yang baik dan transparan," ujar Sofyan menjelaskan.

Sejauh ini, kata Sofyan, KPK menilai ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Meski demikian, mantan Menteri BUMN era SBY ini tidak membeberkan secara detil aspek mana saja yang berpotensi dikorupsi. Ia juga menampik ada mafia gula yang bermain di sektor pengelolaan gula.

Menteri Sofyan datang bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin ke Gedung KPK pada Kamis (19/3) siang untuk memenuhi undangan rapat koordinasi pembahasan tata kelola gula sebagai industri pangan.

Kedatangan keduanya merupakan bentuk kelanjutan kerjasama antara KPK dengan pemangku kebijakan terkait untuk mencegah tindak pidana korupsi di lembaga pemerintahan.

Seperti diketahui, tata kelola industri bahan pangan seperti beras, gula dan bahan pokok lainnya kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk dikorupsi melalui impor atau pembiayaan tarif bea masuk sehingga mengakibatkan kerugian negara yang bahkan mencapai triliunan rupiah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER