Jokowi Dukung Pengetatan Remisi, Termasuk bagi Koruptor

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 07:05 WIB
Jokowi ingin ada aturan jelas soal remisi hingga muncul keadilan dalam pembinaan narapidana.
Presiden Joko Widodo memberikan kterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/1). Presiden meminta KPK dan Polri untuk membuat terang benderang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka.(ANTARA /SEPTRES)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tentang pemberian remisi bagi koruptor. "Pak Jokowi mendukung dan meminta untuk menyiapkan langkah yang dilakukan, termasuk pengetatan sistem pemberian remisi," ujar Andi di Istana Negara, Kamis (19/3).

Andi menjelaskan, Yasonna ingin melakukan pembenahan dalam hal pemberian remisi ke seluruh narapidana yang dibina oleh kementeriannya. "Jadi tak hanya sebatas koruptor," kata dia.

Menurut ahli kajian strategis itu, Yasonna menyadari bahwa ada ketentuan khusus yang berlaku pada para narapidana tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), yakni koruptor, teroris, dan pengedar narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ingin dilakukan adalah pemberian remisi, sehingga rasa keadilan yang muncul dalam pembinaan narapidana," ujar dia.

Hal-hal teknis terkait usulan ini, sebut Andi, selanjutnya akan dibicarakan secara detail di tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER