"Sudah diterima panggilannya jam 8 malam tadi di kediaman Pak Denny di Bogor," ujar Heru kepada CNN Indonesia, Selasa (24/3) malam. Dalam surat tersebut, Bareskrim meminta Denny untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat mendatang (27/3).
"Besok Rabu akan dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum (apakah Pak Denny akan datang atau tidak)," ujarnya.
Lebih jauh, Heru tetap bersikukuh kliennya tak berperan dalam proyek yang digarap pada tahun 2014 lalu. "Pak Denny malah tidak mengerti dan tidak ikut dalam pemilihan vendor. Siapa pemenangannya dan siapa pemilik perusahaan juga tidak tahu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek tersebut bermasalah lantaran izin dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajar dari Kementerian Hukum dan HAM belum diturunkan. Namun, Kementerian Hukum ngotot tetap melaksanakannya.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, dalam berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa Denny mengaku akan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan. "Pertanggungjawaban materi dan formil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Dia tanggung jawab selaku pengarah. Bukan ketua yang melaksanakan program," ucap Heru.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3) malam, menyampaikan Denny resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (utd)