Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo, membenarkan kliennya telah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Sudah diterima panggilannya jam 8 malam tadi di kediaman Pak Denny di Bogor," ujar Heru kepada CNN Indonesia, Selasa (24/3) malam. Dalam surat tersebut, Bareskrim meminta Denny untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat mendatang (27/3).
"Besok Rabu akan dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum (apakah Pak Denny akan datang atau tidak)," ujarnya.
Lebih jauh, Heru tetap bersikukuh kliennya tak berperan dalam proyek yang digarap pada tahun 2014 lalu. "Pak Denny malah tidak mengerti dan tidak ikut dalam pemilihan vendor. Siapa pemenangannya dan siapa pemilik perusahaan juga tidak tahu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Heru menegaskan, Denny hanya berperan sebagai pengarah alih-alih pemimpin proyek. "Tidak ada pemimpin proyek karena bukan pengadaan jasa dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Proyek tersebut bermasalah lantaran izin dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajar dari Kementerian Hukum dan HAM belum diturunkan. Namun, Kementerian Hukum ngotot tetap melaksanakannya.
Tak berselang lama, setelah surat teguran Kemenkeu yang kedua kalinya diterima, barulah program tersebut diberhentikan. Meski secara lisan Menteri Hukum saat itu Amir Syamsudin telah memberhentikan, tetapi pada praktiknya proyek baru benar-benar mandeg pada Oktober 2014.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, dalam berkas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa Denny mengaku akan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan. "Pertanggungjawaban materi dan formil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Dia tanggung jawab selaku pengarah. Bukan ketua yang melaksanakan program," ucap Heru.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3) malam, menyampaikan Denny resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(utd)