Puluhan ABK Indonesia Terkurung di Perairan Angola

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 16:01 WIB
Sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika. Kontrak mereka tak diacuhkan dan terlantar.
Personil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Minggu (14/12). KRI Abdul Halim Perdanakusumah-355 berhasil menangkap 7 kapal ikan illegal yang diawaki 69 warga Tiongkok, 60 warga Thailand dan 11 warga Indonesia dengan memuat 578 ton ikan. (ANTARA/Izaac Mulyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika. Menurut Juru Bicara Forum Solidaritas Pekerja Indonesia di Luar Negeri (FSPILN), Imam Syafii, para anak buah kapal ini merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl asal Taiwan berbendera Angola dan Korea.

“Kemarin berkabar, kami dapat data mereka ini berada satu mil dari daratan Angola,” kata Imam kepada CNN Indonesia, Senin (30/3). (Baca juga: Kasus Perbudakan Bisa Buat Produk Ikan RI Diboikot Dunia)

Puluhan ABK, kata Imam, saat ini terapung tanpa kejelasan setelah menyelesaikan kontrak kerja mereka, selama dua tahun, Mereka diberangkatkan melalui PT Kimco Citra Mandiri, PT. Marindo, PT. Panca Karsa dan PT. Indah Mekar Sari (IMS) pada tahun 2012 dan 2013 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Selama bekerja mereka digaji 500 Dollar Amerika per bulan, melalui sistem delegasi, setengah dikirim ke rekening keluarga, setengah lagi diberikan saat kontrak selesai. Namun sialnya mereka belum bisa mengambil duit gajinya hingga saat ini,” kata Imam. “Alasan penahanan gaji dan diri mereka lantaran Angola sedang dilanda krisis.”

Imam lantas mengatakan berdasarkan laporan dari para ABK yang bisa menghubungi dirinya diketahui bahwa kapal tempat menyekap para ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Menanggapi laporan itu, Imam lantas melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri.

Pemerintah dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini sebagaimana dimungkinkan sesuai Pasal 94 Ayat (1) UU No. 39/2004 menyatakan, untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.

SPILN juga akan mendesak BNP2TKI, agar dapat memanggil Pihak Perusahaan pengirim guna mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus penelantaran dan over kontrak tersebut, serta sisa gaji yang belum dibayarkan agar ketika mereka dipulangkan sudah membawa haknya masing-masing dan tidak berbuntut panjang seperti kasus terlantarnya 203 TKI ABK Trinidad and Tobago pada 2012 silam yang hingga detik ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER