Ongen: Tindak Lanjut Angket untuk Ahok Belum Jelas

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 14:49 WIB
Sejauh ini baru disimpulkan bahwa Ahok diduga melanggar undang-undang karena menyerahkan RAPBD ke Kemendagri bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Anggota DPRD DKI Jakarta saat mediasi permasalahan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015. Kementerian dalam negeri melakukan mediasi permasalahan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta mengenai dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Angket APBD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji belum dapat memastikan langkah lanjutan yang akan diambil DPRD terkait hasil penyelidikan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Meski timnya telah menyelesaikan penyelidikan, Ongen pun tidak secara tegas menyatakan Gubernur bersalah. Penyelidikan yang dilakukan selama ini mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, sapaan akrab Basuki, terhadap undang-undang dan etika.

"Saya bukan hakim, yang memutuskan hakim. Kesimpulan sementara, Pak Gubernur diduga melanggar undang-undang karena mengirim RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD," ujarnya di Jakarta, Senin (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat beredar kabar DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat setelah Tim Angket melaporkan temuannya pada rapat paripurna pekan ini.

Dikonfirmasi soal ini, Ongen menuturkan timnya belum berpikir ke arah sana. "Angket aja belum selesai. Hak mengajukan pendapat itu harus ada panitia khusus lagi," ujar Ongen. (Baca juga: Pergub APBD Dinilai Bisa Koreksi Rencana Pembangunan)

Kepada wartawan, Ongen sempat menujukkan laporan penyeledikan Tim Angket. Laporan lebih dari dua ratus halaman itu dijilid berwarna biru. Namun, Ongen enggan membocorkan apa-apa saja isi bundel itu. "Ini masih rahasia," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengatakan, hak angket ini bisa berujung pada pemakzulan terhadap Ahok. "Kalau melihat konstruksi hukumnya, bisa," kata Taufik.

Taufik mengatakan, kesimpulan sementara Tim Angket adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Persoalannya dua saja, yaitu permasalahan RAPBD dan perbuatan tercela atau pelanggaran etika," ujar politikus Partai Gerindra ini. (Baca juga: Taufik: Angket Bisa Berujung pada Pemakzulan Ahok)

DPRD menggulirkan hak angket untuk Gubernur DKI lantaran pria yang kerap disapa Ahok untuk mengakukan RAPBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. RAPBD yang diajukan tersebut berbeda dengan RAPBD yang dibahas sebelumnya dengan DPRD.

Ahok beralasan ada dana siluman yang dimasukan oknum anggota DPRD dalam RAPBD tersebut melalui SKPD DKI Jakarta. (BAca juga: Soal Laporan Dana Siluman Ahok, BPKP Mulai Audit APBD 2014)

Setelah dievaluasi dan dibahas di DPRD kembali, disepakati pagu anggaran tahun ini kembali menggunakan pagu anggaran tahun 2014 lalu. RAPBD kemudian disahkan melalui peraturan gubernur setelah dievaluasi lagi oleh Kemendagri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER