Sidang Gugatan Suryadharma Ali ke KPK Masuki Tahap Akhir

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 08:50 WIB
Hari ini pihak Suryadharma Ali dan KPK membacakan kesimpulan masing-masing. Suryadharma adalah salah satu tersangka yang menggugat KPK selain Sutan Bhatoegana.
Suryadharma Ali saat menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan antara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki masa akhir. Hari ini, Selasa (7/4), hakim mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak mengenai hasil persidangan yang telah berjalan selama empat hari tersebut.

"Masing-masing mengajukan kesimpulan, baik dari pemohon (Suryadharma Ali) dan termohon (KPK) memberikan kesimpulan dalam bentuk soft copy," ujar Hakim Teti Herdianti.

Semula hanya KPK yang berencana mengajukan kesimpulan. Namun kuasa hukum Suryadharma berubah pikiran saat hakim menanyakan kembali perihal rencana persidangan Selasa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. KPK optimistis memenangi sidang praperadilan ini. Lembaga antirasuah itu yakin dalil-dalil mereka akan diterima oleh hakim setelah mereka mengajukan sejumlah bukti dokumen, satu saksi ahli, dan dua saksi fakta.

"Kami yakin menang. Terlebih kami didukung ahli yang memperkuat dalil kami," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chustniah.

Suryadharma menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK yang ia nilai tak sah, lewat praperadilan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER