Mario si Penyusup di Roda Pesawat Terancam Dipenjara

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 13:43 WIB
Undang-Undang Penerbangan menyebut, tiap orang yang berada di bandara tanpa izin otoritas bandara dipidana penjara paling lama setahun atau denda Rp 100 juta.
Pesawat Garudadi Garuda Maintenance Facility, Cengkareng, Tangerang, Banten. GA177 Pekanbaru-Jakarta disusupi penumpang gelap di roda pesawat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mario Stevan Ambarita harus berurusan dengan aparat keamanan dan terancam sanksi hukum gara-gara aksi gilanya menyusup ke roda pesawat Garuda Indonesia dan mengangkasa dari Pekanbaru ke Jakarta, Selasa (7/4).

Kepolisian dan pengelola bandara menuding tindakan nekat Mario amat membahayakan keselamatan penumpang. Bahaya di depan mata apabila tubuh Mario menghalangi keluarnya roda dari badan pesawat saat pendaratan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattopoi kepada CNN Indonesia, Rabu (8/4), mengatakan kasus Mario saat ini ditangani langsung oleh penyidik dari otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Satu hal jelas, Mario terancam sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara tanpa memperoleh izin otoritas bandara, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Masih pada pasal yang sama, ujar Yudi dalam keterangan tertulis, setiap orang yang menghalangi dan melakukan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi tak hanya mengancam Mario, tapi juga otoritas bandara. Pasal 442 UU Penerbangan menyatakan orang yang sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Yudi menuding kasus Mario menunjukkan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. “Komisi V meminta Kementerian Perhubungan mengaudit kelayakan Bandara Sultan Syarif Kasim II,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tuntutan audit sebelumnya juga disuarakan anggota Panitia Kerja Keselamatan dan Kualitas Keamanan Penerbangan Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar Zahro. “Tugas bandara adalah memberikan fasilitas keamanan. Ini jelas kelalaian dan keteledoran pihak bandara asal Mario berangkat,” kata dia.

Nizar meminta Komisi V segera menginvestigasi kasus penyusupan Mario ke roda pesawat sekaligus mengevaluasi menyeluruh keamanan internal Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru.

Senada dengan rekan sekomisinya, Yudi menyatakan setiap bandara wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Oleh karena itu Bandara Sultan Syarif Kasim II perlu diaudit ulang.

“Kejadian ini bisa mencoreng dunia penerbangan kita, bahkan bisa jadi membuat kategori penerbangan kita turun, bukan naik seperti yang dijanjikan Menteri Perhubungan,” ujar Yudi.

Baca selengkapnya kisah nekat Mario di FOKUS: Aksi Gila Penyusup Pesawat Garuda

Sebelumnya, Vice Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan Mario telah merancang aksinya selama genap sepuluh hari. Mario mengamati dengan cermat Bandara Sultan Syarif Kasim II, termasuk saat pesawat-pesawat mendarat dan lepas landas. Dia juga menggunakan internet untuk mempelajari cara menyelundup ke roda pesawat.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menganggap Mario bukan orang sembarangan, sebab dia menyusun rencana penyusupannya dengan cermat, dan berhasil. Barata pun meminta semua pihak untuk tidak buru-buru menyalahkan otoritas bandara sebelum penyelidikan terhadap Mario tuntas.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER