Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana mengajukan satu orang saksi fakta di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Saksi fakta tersebut adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.
Rahmat Harahap, kuasa hukum Sutan, mengatakan kesaksian Jhoni selaku anggota Komisi VII yang diketuai Sutan saat itu diperlukan untuk memperkuat dalil materi permohonan Sutan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum karena dugaan tindak pidana yang disangkakan tidak jelas unsur-unsur hukumnya.
"Tadi kami kejar soal amplop. Bang Jhoni Allen apakah tahu tidak bahwa dari kementerian ada uang yang diberikan kepada pimpinan, anggota dan sekretariat. Kode PAS itu," ujar Rahmat usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, KPK menduga Sutan menerima gratifikasi pada Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, Sutan termasuk salah satu orang yang menerima amplop berisi uang senilai US$ 140 ribu yang disembunyikan dalam ransel hitam yang dipegang oleh staf khusus Sutan. Selain Sutan, menurut Didi, uang tersebut juga ditujukan bagi seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.
"Tetapi tadi dia bilang tidak melihat dan tidak tahu soal amplop. Lalu saya cecar biasanya anggota Komisi VII tidak mau rapat kalau tidak ada amplop. Dia bilang mereka tetap rapat dan katanya jarang sekali Pak Sutan memimpin rapat," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Rahmat mengaku akan menghadirkan tiga pimpinan Komisi VII sebagai saksi fakta, yaitu Zainuddin Amali, Achmad Farial, dan Daryatmo Mardiyanto. Namun, keterbatasan waktu yang diberikan hakim membuat kuasa hukum Sutan kesulitan menghadirkan mereka.
Selain itu, rencana untuk dapat menghadirkan saksi ahli Margarito Kamis dan Romli Atmasasmita juga gagal lantaran keduanya berhalangan hadir pada Rabu ini.
Meski demikian, kuasa hukum Sutan telah mengajukan delapan bukti dokumen kepada hakim untuk memperkuat dalil mereka. "Termasuk putusan perkara Komjen Budi Gunawan kemarin dan pernyataan dari Pak Romli," ujar Rahmat.
Sidang permohonan praperadilan Sutan dibuka oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut bersamaan dengan sidang putusan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Hakim Asiadi menjadwalkan sidang Rabu ini untuk pembuktian dari pihak Sutan. Selanjutnya pada Kamis (9/4) esok, giliran termohon, KPK, untuk mengajukan pembuktian.
Politikus Partai Demokrat ini mengajukan praperadilan lantaran menilai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK adalah tidak sah. Begitu pula dengan proses penahanan dirinya.
Kasus Sutan sebenarnya merupakan pengembangan dari kasus Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama Sutan terseret menerima uang. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Alhasil, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)