Baru 11 Keluarga Korban Air Asia QZ8501 Terima Asuransi Penuh

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 09:53 WIB
Pembuatan akta kematian para korban menjadi hambatan utama dalam pemberian asuransi kepada pihak keluarga korban.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo (kiri) memberikan salam komando dengan Ketua Komite Nasional Keselamatan T‎ransportasi (KNKT) Tatang Kurniadi (kedua kanan) ketika serah terima badan pesawat Airasia QZ8501 di atas keladak Kapal Motor Pacitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (2/3). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pangkalan Bun, CNN Indonesia -- Air Asia Indonesia sejauh ini baru dapat menuntaskan pemberian asuransi secara penuh kepada 11 keluarga dari 162 korban korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501.

Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan, pembuatan akta kematian para korban merupakan hambatan utama dalam pemberian asuransi tersebut.

"Sebagian besar sudah kami berikan asuransi. Untuk yang awal sejumlah 96 keluarga, yang asuransi penuh sudah 11 keluarga," kata Sunu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunu menuturkan, besaran asuransi awal adalah Rp 300 juta. Sementara itu, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, para korban kecelakaan pesawat berhak mendapatkan asuransi senilai Rp 1,25 miliar.

Terkait pembuatan akta kematian yang tidak kunjung selesai, Sunu menuturkan, beberapa pihak sebenarnya telah memberikan usul agar asuransi dapat segera cair. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.

Risma menyarankan Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan tentang status kematian para korban.

"Awalnya ada saran dari Ibu Risma untuk membuat putusan pengadilan di Surabaya, bahwa setelah 30 hari hilang maka korban dapat dikatakan meninggal," ucap Sunu.

Namun dengan alasan cepat dan mudah, Air Asia Indonesia akan lebih memilih untuk mengacu pada pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Aturan tersebut menyatakan, bila korban hilang dan dalam jangka waktu tiga bulan sejak jadwal pesawat seharusnya mendarat di tempat tujuan, korban dianggap telah meninggal tanpa perlu putusan pengadilan.

Lebih lanjut Sunu berkata, hari ini perusahaannya akan bertemu dengan otoritas dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk membahas persoalan pemberian asuransi ini. Forum ini diadakan menyusul konsultasi Air Asia dengan Komisi V DPR beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, awal Maret lalu Badan SAR Nasional telah menutup operasi pencarian pesawat yang jatuh di Perairan Kumai 28 Desember tahun lalu ini.

Saat operasi itu dinyatakan selesai, tim SAR berhasil menemukan 106 korban. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan baru 99 korban yang baru dapat teridentifikasi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER