Bupati Ujang: Setiap Saksi Sidang MK Dapat Rp 3 Juta

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 07:35 WIB
Jumlah uang untuk setiap saksi itu dinilai Ujang Iskandar masih dalam batas kewajaran. Uang itu menurutnya sebagai uang transportasi saksi.
Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengakui pihaknya memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada setiap saksinya yang memberikan keterangan pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.

Ujang yang pada sengketa itu menggunakan jasa advokat Bambang Widjojanto, kini berstatus wakil ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, juga tidak mengelak saat dikonfirmasi bahwa kerabatnya yang berinsial Z merupakan orang yang membagikan uang itu kepada para saksi.

"Uang yang diberikan itu untuk transportasi, senilai Rp 3 juta. Menurut saya itu masih dalam batas kewajaran," ujar Ujang usai pelatakan batu pertama Monumen Keselamatan Penerbangan di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang menuturkan, kerabatnya itu tidak terlibat secara langsung dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat antara dirinya dengan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.

Lebih lanjut, Ujang menyayangkan kerabatnya yang tidak kooperatif dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada kasus saksi palsu yang juga menjerat Bambang. (Baca juga: Penyidik Bareskrim Kembali Tahan Tersangka Kasus BW)

Menurutnya, Z ditahan penyidik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan yang dilayangkan kepadanya. "Dia salah tidak kooperatif," katanya.

Z bersama Bambang saat ini berstatus tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan MK. Kesaksian yang diberiksan saksi dalam sidang saat itu dinilai palsu dan diarahkan oleh Bambang selaku kuasa hukum ujang saat itu.

Sebelumnya, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan Z ditangkap penyidik di Solo pada Senin (2/3) lalu.

Daniel berkata, Z tidak memenuhi dua panggilan penyidik. Pada pemanggilan ketiga, kepolisian pun memasukan namanya ke daftar pencarian orang. Daniel juga menyatakan, keterlibatan Z dalam kasus kesaksian palsu ini cukup besar.

Sebelumnya, Ujang juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri Februari lalu. Ketika itu, Ujang berhasil menghindari pewarta dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Rabu siang tadi, Ujang mengaku lupa soal jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya. "Saya tidak ingat. Sudah lama sekali. Tapi kira-kira satu jam," ujarnya.

Sementara Bambang meski sudah lebih dulu jadi tersangka, belum ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini. (Baca juga: Badrodin Pastikan Kasus Samad dan BW Segera Dilanjutkan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER