Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih terus mendalami kasus kebocoran soal Ujian Nasional tahun 2015 ini. Namun mereka mengaku kesulitan untuk mencari siapa yang mengunggah soal UN tersebut ke dunia maya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengungkapkan saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait. Selain itu dia juga menegaskan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang kesulitan itu kenapa soal-soal UN tersebut bisa masuk ke mesin pencari google, bagaimana itu caranya," kata Anton saat ditemui di Jakarta, Senin (20/4). (Baca juga:
Menteri Anies Duga Pembocor Soal Ingin Mengacaukan UN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anton, tak ada penjualan dokumen secara langsung. “Ini siapa yang mengalihkan soal itu ke internet, itu yang dicari sebagai tersangka," ujarnya menambahkan.
Anton pun meminta agar masyarakat bersabar menunggu penyelidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Menurutnya perusahaan yang memberikan soal UN ke "orang" itu pun belum ditemukan.
Empat orang yang menjadi terlapor pun saat ini sudah melalui rangkaian pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Semua (terlapor) sudah diperiksa," kata Anton. (Baca juga:
Soal UN yang Bocor Paket untuk Aceh dan Yogyakarta)
"Mohon sabar, semua masih diproses. Perusahaan yang berikan ke orang itu juga belum ditemukan," ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Untuk menelusuri jejak pelaku pembocor soal Ujian Nasional (UN), penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri telah menelusuri Internet Protocol Address atau IP Address sumber data yang dibocorkan. "Iya sudah kami telusuri. Itu bagian dari teknis penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto.
Penelusuran IP Address, menurutnya, penting untuk mendukung pembuktian serta melancarkan langkah penyidik mendalami perkara ini. Menurut Agus, data soal ujian ini dibocorkan dengan cara diunggah ke internet sehingga bisa diakses semua orang. (Baca juga:
Bila UN Diulang, Anies: Perusahaan Pembocor yang Membiayai)
Sebagai barang bukti, penyidik sudah menyita cetakan data-data yang diunggah ke fasilitas penyimpanan data daring tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Perusahan Umum Percetakan Negara. Dari penggeledahan, disita sejumlah alat elektronik dan diperiksa belasan saksi-saksi.
Kasus ini terungkap pertama kali dari keterangan saksi pada Senin lalu. Berdasarkan keterangan saksi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan kebocoran soal ini ke Mabes Polri.
Hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dibawa saat penggeledahan dan barang bukti yang disita. (Ikuti Fokus:
Bocornya Ujian Nasional Tahun ini)
(sip)