Pembatasan tempat penjualan miras menurut Fahira sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan sejak tahun 2009 lalu. "Dalam Permendag itu miras dilarang di sepuluh titik," kata Fahira kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah itu menyebut sepuluh titik itu antara lain perumahan, sekolah, gelanggang olahraga, penginapan remaja, rumah ibadah, rumah sakit, terminal bus, stasiun kereta api, bumi perkemahan dan beberapa tempat lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2009 lalu, penjualan miras juga tidak dikontrol. Kewajiban menunjukan kartu identitas saat membeli miras tak pernah dilaksanakan. (Baca juga: Fahira Idris Menentang Ahok soal Dukungan Penjualan Bir)
Tanpa ada izin khusus pun, saat ini ada ratusan tempat penjual minuman keras. Tempat-tempat tersebut, kata Fahira, adalah hotel, restoran, kafe dan supermarket yang punya izin khusus menjual minuman beralkohol.
"Penikmat miras tidak kesulitan menemukan tempat untuk minum," ujar Fahira. (Lihat fokus: Kontroversi Toko Miras Ahok)
Pengawasan tempat-tempat berizin tersebut sudah seharusnya dilakukan seiring dengan pembatasan penjualan miras. Jika tempat-tempat tersebut izinnya bermasalah, Fahira mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izinnya.
Wacana pemberian izin toko khusus miras keluar dari mulut Ahok sendiri. Menurutnya, pemberian izin toko khusus ini tak bertentangan dengan Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menteri Pedagangan Rachmat Gobel menurut Ahok juga ingin ada tempat khusus untuk menjual minuman beralkohol. Untuk pelaksanaanya, Ahok mengaku akan menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan.
"Menteri Perdagangan juga ingin menyediakan tempat-tempat khusus untuk menjual minuman keras," kata Ahok. (Baca juga: Soal Toko Miras, Ahok: Mendag Ingin Ada Tempat Khusus) (sur)