Pemakaman Martin Anderson di Bekasi Hanya Dihadiri 5 Kerabat

Adhi Wicaksono | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 14:17 WIB
Martin Anderson, terpidana mati kasus narkotik asal Nigeria dimakamkan di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat secara Islam.
Sejumlah keluarga berdoa di makam terpidana mati Martin Anderson Als Belo, di TPU Perwira Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 29 April 2015. Martin Anderson termasuk terpidana yang dieksekusi pada gelombang II, atas kasus penyelundupan 50 gram heroin. (CNN Indonesia Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jenazah terpidana mati Martin Anderson dimakamkan secara Islam di Tempat Pemakaman Umum Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, Rabu (29/4) siang. Dengan kawalan petugas, pemakaman pria asal Nigeria ini hanya dihadiri oleh lima orang anggota keluarga saja.

Jenazah Martin yang punya nama lain Surajuden Abiodun Moshud ini tiba diantar mobil ambulans dengan kawalan dua mobil patroli kepolisian. Jenazah diserahkan oleh kepala Seksi Bimbingan Rohani Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Edi Warsono kepada istri Martin yang sudah menunggu di pemakaman.

Setelah proses penandatangan berkas selesai, jenazah langsung dimakamkan di liang kubur yang sudah disediakan petugas pemakaman. Proses pemakaman berlangsung singkat. Setelah pemakaman, keluarga lantas memanjatkan doa dilanjutkan dengan tabur bunga di tempat peristirahatan terakhir Martin. (Lihat fokus: Setelah Bedil Menyalak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri Martin usai pemakaman seperti belum bisa menerima kenyataan suaminya telah meninggal dunia. Ia memilih duduk meratapi makam suaminya tersebut sambil memeluk foto pria 54 tahun itu. Beberapa pertanyaan wartawan tak ditanggapinya.

Martin Anderson adalah satu dari delapan terpidana mati yang dieksekusi tadi malam di Pulau Nusakambangan. Meski berkebangsaan Nigeria, ia memilih untuk dimakamkan di Bekasi sebagai salah satu permintaan terakhirnya. Ia minta dimakamkan di Bekasi agar dekat dengan rumah istrinya. 

Martin ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada November 2003 silam atas kepemilikan 50 gram heroin. Juni 2004 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada Martin.

Januari 2014 grasi yang diajukan Martin ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dua Peninjauan kembali yang juga diajukannya juga ditolak pada Maret dan April 20105 lalu. (Baca juga: Warga Nigeria Pemilik 50 Gram Heroin Menghadapi Regu Tembak) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER