Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Bambang harus menjalani pemeriksaan lagi agar berkas tersebut lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Zulfahmi, Bolly menjelaskan berkasnya sudah memasuki tahap kedua. Itu artinya Zulfahmi sebentar lagi akan menjalani proses persidangan.
Sebelumnya penyidik Bareskrim menangkap tersangka Z di Solo. Z merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010.
Menurut Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, peran Z dalam kasus ini adalah pembagi uang untuk para saksi yang diduga diarahkan untuk memberi keterangan palsu.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1). Sebagai kuasa hukum Bupati Ujang, ia disangka mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Walau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Bambang mengaku tidak mengenal Z. "Tidak begitu kenal dengan dia, saya mesti cek dengan pengacara-pengacara yang dulu banyak terlibat siapa dia," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. (obs)