Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pengadaan
Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman akhirnya harus merasakan penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Dia dijemput paksa petugas setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Alex tiba di Bareskrim sekitar pukul 20.20 WIB dengan menggunakan setelan kaus hitam dan menggunakan kaca mata. Dia dibawa menggunakan dua mobil milik penyidik Bareskrim.
Pantauan CNN Indonesia, Alex diapit oleh dua orang penyidik saat masuk ke gedung Bareskrim Polri. Dia sempat tersenyum saat dibawa masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tampak masih ada bekas infus yang terletak di tangan kanannya. Sayangnya, Alex tidak mengatakan sepatah kata pun saat dibawa masuk.
Sebelumnya Alex Usman telah mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Yang terbaru adalah dia tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (30/4).
Kuasa hukum Alex, Ahmad DJ Afandi mengatakan, kliennya tak bisa hadir lantaran mengidap sakit dan dirawat di rumah sakit di bilangan Jakarta Barat. Kabar yang beredar pun Alex dijemput paksa penyidik dari Rumah Sakit Siloam di Jakarta Barat.
Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara itu, Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.
Kepolisian memaparkan nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)