Jakarta, CNN Indonesia -- Alex Usman akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Pengacara Alex mengaku baru dikabari saat kliennya sudah dibawa oleh penyidik ke Bareskrim.
"Ya ini baru dikabari penyidik jika Pak Alex dijemput. Tidak ada konfirmasi sebelumnya jika penyidik mau menjenguk," ujar salah satu kuasa hukum Alex, Eri Rossatria saat dihubungi Kamis malam (30/4).
Eri menambahkan, penyidik bisa mengetahui tempat Alex dirawat dari surat keterangan sakit yang diberikan oleh pihak kuasa hukum sebagai tanda ihwal Alex tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, Alex sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Kuasa hukum Alex yang lain, Ahmad DJ Afandi mengungkapkan bahwa Alex memang memiliki riwayat infeksi lambung.
"Tadi kan kita menggunakan keterangan dokter dan memang sakit. Penyidik baca dari situ (soal lokasi rumah sakit)," kata Eri.
Afandi mengatakan, kliennya memang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat, dan kabarnya Alex dijemput penyidik di rumah sakit.
Alex tiba di Bareskrim sekitar pukul 20.20 WIB dengan menggunakan setelan kaus hitam menggunakan kaca mata. Dia dibawa menggunakan dua mobil milik penyidik Bareskrim.
Pantauan CNN Indonesia, Alex diapit oleh dua orang penyidik saat masuk ke gedung Bareskrim Polri. Dia sempat tersenyum saat dibawa masuk.
Selain itu, tampak masih ada bekas infus yang terletak di tangan kanannya. Sayangnya, Alex tidak mengatakan sepatah kata pun saat dibawa masuk.
Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara itu, Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.
Kepolisian memaparkan nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)