Ditangkap, Novel Baswedan akan Gugat Praperadilan Polri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2015 07:15 WIB
Tim kuasa hukum Novel memprotes sulitnya akses mereka menemui sang penyidik KPK. Enam jam lebih setelah Novel ditangkap Bareskrim, dia baru bisa ditemui.
Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim Polri. (Antara/Bima)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI terkait penangkapan klien mereka yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel ditangkap karena kasus 11 tahun lalu saat dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)

Detail gugatan praperadilan akan dibicarakan lebih dulu antara tim hukum dengan Novel. "Kami minta (hakim) untuk membatalkan keabsahan penangkapan dan penahanan Novel," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung KPK usai bertemu pimpinan lembaga antirasuah itu, Jumat petang (1/5).

Menurut Muji, prosedur penangkapan dan penahanan Novel tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, pendampingan kuasa hukum atas Novel juga tersendat. Padahal aturan menyebutkan bahwa seorang tersangka perlu didampingi pengacaranya dalam seluruh proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Jumat pagi (saat Novel ditangkap), akses pengacara untuk mendampingi Novel sulit. Jam 02.00 dini hari kami (tim hukum Novel) sudah di Bareskrim, tapi baru jam 8.30 bisa mendampingi. Di Mako Brimob, kami bertengkar dulu baru boleh mendampingi," ujar Muji.

Mako Brimob ialah tempat Novel ditahan sebelum diterbangkan ke Bengkulu sore harinya untuk menjalani rekonstruksi perkara semalam. Namun rekonstruksi ditunda menjadi hari ini, Sabtu (2/5), karena Novel tak mau didampingi pengacara yang diberikan polisi. Ia meminta didampingi pengacaranya sendiri.

Merujuk Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB. (Lihat Fokus: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Sejak kemarin, seluruh pimpinan KPK menjaminkan diri untuk Novel. Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi meneken surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. (Baca: Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel Baswedan) (obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER