Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan pemerintah telah siap mengatasi angka pengangguran pasca pemberhentian penyaluran Pekerja Rumah Tangga (PRT).
JK menjelaskan pemberhentian penyaluran TKI bidang domestik ini merupakan salah satu strategi ketika Pertumbuhan Ekonomi (PE) dalam negeri mencapai angka 7 persen.
"Yang diberhentikan itu hanya Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang lain tidak. Tapi jika PE capai 7 persen dalam waktu dua hingga tiga tahun maka lapangan pekerjaan meningkat dengan sendirinya," kata JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK meyakini kebijakan ini tak akan menambah angka pengangguran karena kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2018, waktu yang bertepatan dengan target PE dalam negeri sebesar 7 persen.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran terbuka di Indonesia bertambah 300 ribu orang di Indonesia sejak Februari 2014 hingga Februari 2015. Kini, jumlah penganggur di Indonesia mencapai 7,45 juta jiwa atau setara dengan 5,81 persen.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan bakal menandatangani Surat Keputusan Menteri terkait kebijakan tersebut pada pekan depan. Sedikitnya, tercatat ada 21 negara yang akan disetop untuk menjadi lokasi penempatan TKI yang hendak menjadi pembantu rumah tangga.
"Hak privasi majikan di sana sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan," ujar Hanif dalam keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Senin (5/4).
"Gaji di sana juga terbilang rendah, sekitar Rp. 2,7 juta hingga Rp. 3 juta," ujar Hanif.
Dia mengatakan kebijakan keluar berdasarkan rekomendasi dari kedutaan besar RI yang berada di Timur Tengah. Menurut mereka, skema perlindungan terhadap TKI masih tergolong rendah.
Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman menjelaskan, saat ini TKI yang menjadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah jumlahnya mencapai 1,4 juta orang. "Angka itu 46 persen dari jumlah keseluruhan TKI yang ada di Timur Tengah," ujar Reyna.
Untuk negara-negara Timur Tengah yang akan dihentikan sebagai negara penempatan TKI pada pengguna perseorangan di antaranya adalah Aljazair, Saudi Arabia, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
(utd)