Tetapi satu yang utama, Staf Kepresidenan tidak diberikan kewenangan oleh Jokowi untuk melakukan penilaian terhadap menterinya. (Baca juga: Luhut Pandjaitan Berpeluang Terdepak dari Kabinet Jokowi)
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Eko Sulistyo hanya memberikan masukan dalam kerangka titik-titik mana di kementerian yang untuk perlu diperbaiki. “Misalnya ada proses yang koordinasi antarkementerian kurang baik, itu kami melakukan debottlenecking," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, selain melakukan evaluasi kerja menteri setiap bulan, Jokowi sangat memperhatikan pemberitaan media dalam menilai kinerja para menterinya.
"Sangat tahu. Karena itu menyangkut kompleksitas masalah. Misalnya, harga beras lagi tinggi, Dollar menguat, kok, ada wacana menaikkan pajak tol? Enggak pas,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, seorang menteri tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri yang malah berbeda dengan visi dan misi Jokowi.
"Kalau visi misi menteri menyimpang, tidak boleh. Termasuk menteri tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan Perpres dan yang bertentangan dengan visi misi Presiden," kata dia. (Baca juga: Kuntoro: Beban Politik Reshuffle Terberat Ada di Jokowi)
Kader PDIP itu menekankan, Jokowi memiliki wewenang penuh untuk melakukan pergantian maupun pergeseran menteri. Pasalnya, hal itu merupakan hak prerogratif presiden.
BACA FOKUS: Utak Atik Rombak Menteri Jokowi
(hel/hel)