Gaya Jokowi menilai kinerja menterinya pastilah berbeda dengan gaya SBY. Jika SBY punya UKP4, Jokowi punya Staf Kepresidenan yang dinilai tak jauh beda fungsinya.
Tetapi satu yang utama, Staf Kepresidenan tidak diberikan kewenangan oleh Jokowi untuk melakukan penilaian terhadap menterinya. (Baca juga:
Luhut Pandjaitan Berpeluang Terdepak dari Kabinet Jokowi)
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Eko Sulistyo hanya memberikan masukan dalam kerangka titik-titik mana di kementerian yang untuk perlu diperbaiki. “Misalnya ada proses yang koordinasi antarkementerian kurang baik, itu kami melakukan
debottlenecking," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan tugasnya, tutur Eko, para menteri Kabinet Kerja memiliki lini masa, jadwal kerja, dan serapan program-program prioritas masing-masing kementerian. Ketiga hal itu juga dijadikan indikator penilaian kinerja dan apakah target program dari masing-masing kementerian telah tercapai atau belum.
Penilaian kinerja menteri oleh Presiden Jokowi, sebut Eko, dilakukan setiap ada kegiatan seperti rapat terbatas dan rapat pimpinan.
Penilaian itu dijadikan patokan bahan evaluasi terhadap kinerja program kementerian oleh Presiden Jokowi. "Hampir enam bulan ini Presiden sudah mengerti mana-mana menterinya yang di
reshuffle itu," ujar Eko. (Baca juga:
Jokowi Selalu Nilai Menteri di Setiap Kegiatan)
Sedang menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, selain melakukan evaluasi kerja menteri setiap bulan, Jokowi sangat memperhatikan pemberitaan media dalam menilai kinerja para menterinya.
"Sangat tahu. Karena itu menyangkut kompleksitas masalah. Misalnya, harga beras lagi tinggi, Dollar menguat, kok, ada wacana menaikkan pajak tol? Enggak pas,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, seorang menteri tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri yang malah berbeda dengan visi dan misi Jokowi.
"Kalau visi misi menteri menyimpang, tidak boleh. Termasuk menteri tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan Perpres dan yang bertentangan dengan visi misi Presiden," kata dia. (Baca juga:
Kuntoro: Beban Politik Reshuffle Terberat Ada di Jokowi)
Kader PDIP itu menekankan, Jokowi memiliki wewenang penuh untuk melakukan pergantian maupun pergeseran menteri. Pasalnya, hal itu merupakan hak prerogratif presiden.
BACA FOKUS:
Utak Atik Rombak Menteri Jokowi
(hel/hel)