Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, institusinya belum dapat mengeluarkan komentar terkait dokumen itu. Ia berkata, kejaksaan membutuhkan waktu untuk memeriksa berkas soal dugaan tindak pidana menganjurkan seseorang memberikan kesaksian palsu di depan persidangan yang disangkakan kepada Bambang.
"Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Tony di Jakarta, Selasa (12/5) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Bambang melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada surat permohonan itu, Bambang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya, terkesan dipaksakan.
"Mesti dilihat penetapan dia sebagai tersangka lewat teks dan konteks. Kepolisian memang bisa menetapkan tersangka, tapi apakah melanggar hukum atau tidak harus dilihat konteksnya. Untuk melihat konteksnya maka kita melihat runtutan kejadian," kata Abdul di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5). (pit)