Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menerima berkas penyidikan perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Senin (11/5) kemarin. Berkas tersebut merupakan berkas perbaikan setelah sebelumnya kejaksaan mengembalikan berkas yang disusun penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, institusinya belum dapat mengeluarkan komentar terkait dokumen itu. Ia berkata, kejaksaan membutuhkan waktu untuk memeriksa berkas soal dugaan tindak pidana menganjurkan seseorang memberikan kesaksian palsu di depan persidangan yang disangkakan kepada Bambang.
"Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Tony di Jakarta, Selasa (12/5) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan, Bambang menjadi tersangka dengan acuan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia ditangkap 23 Januari silam dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri.
Belakangan, Bambang melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada surat permohonan itu, Bambang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya, terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hajar, menilai penetapan tersangka ini bukan murni tindakan penegakan hukum.
"Mesti dilihat penetapan dia sebagai tersangka lewat teks dan konteks. Kepolisian memang bisa menetapkan tersangka, tapi apakah melanggar hukum atau tidak harus dilihat konteksnya. Untuk melihat konteksnya maka kita melihat runtutan kejadian," kata Abdul di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
(pit)