Sepakat dengan anggapan korupsi sudah sistemik?Memang dari sisi level sudah sistemik dan sudah melibatkan semua level pemerintahan. Misal contoh sederhana ketika pemilihan kepala daerah ada politik uang. Itu mencerminkan sesuatu yang tidak terjadi di Orba. Dia mengeluarkan anggaran besar dan akhirnya mendapatkan posisi kepala desa. Yang diuntungkan, misal konsensi lahan sawah atau proyek bantuan pemerintah daerah yang dialokasikan.
Sejauh ini, bagaimana kinerja penegakan hukum dalam memberantas korupsi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikator-indikator untuk melihat apakah sebuah program pemberantasan korupsi berhasil bukan dari sisi pemberatasan itu sendiri. Apakah pelayanan publik semakin meningkat kualitasnya? Apakah hak publik mendapatkan informasi terjamin oleh negara? Apakah misalnya urusan bisnis semakin cepat dan efisien? Apakah semakin jelas syarat-syarat dan standarnya kalau misal saya mau izin bangun perusahaan atau izin usaha? Bagaimana dengan informasi yang didapat, berapa hari, prosedur apa saja, dan berapa biayanya yang resmi? Itu seharusnya menjadi hak publik yang diketahui. Itu indikator lain.
Berikutnya, penegakan hukum juga melihat fungsi lembaga negara berjalan atau tidak. Ketika lembaga negara mengalami disfungsi dari seharusnya, berarti ada indikasi korupsi, misal izin membuat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Itu potensi pemerasan tinggi kalau tidak dikasih uang, izinnya tidak keluar. Kalau sekarang sudah ada perbaikan, pelayanan lebih baik, itu mengindikasikan ada perubahan. Ada di situ soal perubahan yang bisa dilihat sebagai keberhasilan perang melawan korupsi.
Apakah seluruh indikator sudah terpenuhi?Kemajuan belum memuaskan. Masih banyak yang harus dibenahi pemeirntah. Secara makro, dilihat dari Corruption Perceptions Index (CPI), Indonesia masih ada di negara terbelakang korupsi. Dari survei yang dilakukan KPK, misalnya, survei integritas lembaga negara, itu juga menunjukkan belum ada perubahan yang signifikan.
Akan tetapi kami harus optimis misalnya laporan keuangan pemerintah sudah ada perubahan administrasi keuangan negara. Tapi secara umum pekerjaan rumah masih banyak. Salah satunya yang terpenting bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada fungsi penegakan hukum. Itu yang menjadi ruh dari program reformasi. Karena tanpa fungsi penegakan hukum secara efektif, tentu banyak masalah harus dihadapi.
Bagaimana misalnya penegakan hukum yang abai terhadap pelanggar lalu lintas, kacau balau karena penegak hukum tidak berdaya. Ketidakberdayaan karena bukan hanya kurang sumber daya manusia (SDM) tapi suap-menyuap yang terjadi pada lingkungan ini. Korupsi ini akibat langsungnya memandulkan fungsi lembaga negara untuk menjalankan kewajiban yang seharusnya.
Faktor yang menyebabkan indikator belum terpenuhi?Karena
political environment, yakni lingkungan politik ketika tidak mendukung upaya perubahan. Parlemen sebagai institusi politik dan partai politik sebagai salah satu pilar institusi politik yang menentukan berbagai arah kebijakan politik di Indonesia, masih sangat dipengaruhi atau terjangkiti persoalan berkaitan dengan korupsi.
Survei terakhir Poltracking Indonesia menunjukkan kalau publik masih melihat lembaga negara yang bermasalah adalah DPR dan partai politik. Ketika lingkungan politik tidak mendukung, apa saja yg dilakukan KPK menjadi berat dan sulit. ketika KPK coba menangani perkara korupsi di lembaga penegak hukum, KPK tidak mendapat dukungan. KPK diserang oleh berbagai partai politik. Ini tantangan terbesar Indonesia dalam memberantas korupsi.
Dilihat dari segi payung hukum, apakah sudah cukup?Sebenarnya sudah sangat banyak sekali, dan itu sudah lebih dari mencukupi bagi penegak hukum untuk menggunakannya secara efektif. Bukan faktor regulasi yang tidak tersedia jadi kendala pemberantasan korupsi tapi bagaimana menggunakan aturan yang ada secara efektif. Misalnya korupsi ada tujuh jenis di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tapi yang ditangani hanya satu saja dan sisanya tidak pernah disentuh misalnya. Itu salah satu kelemahan menggunakan udang-undang dan instrumen hukum yang ada. Akan tetapi ya memang tidak dipakai secara efektif.
Lembaga penegak hukum sudah cukup dari sisi kuantitas?Seharusnya pemberantasan korupsi harus menjanjikan tapi faktanya bukan keberadaan lembaganya. Dalam kasus yang sekarang, lembaga penegak hukum masih memiliki persoalan untuk memperbaiki diri sendiri. Bagaimana mereka juga harus menyelesaikan problem korupsi yang masih ada di lingkungannya sendiri. Harus dibenahi dulu lembaga penegak hukumnya. Tanpa dibersihkan dari penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan di dalam penegak hukum, ya tidak bisa.
Solusi ke depan?Kalau secara umum, strategi pemberantasan adalah penegakan hukum atau
prosecution dan pencegahan. Nah, persoalan penegakan hukum kasus korupsi yang tidak optimal. Kalau strategi menggoreng ikan besar tidak pernah dilaksanakan, ya tentu saja ongkos untuk melakukan korupsi akan selalu dianggap relatif kecil. Kalau insentif melakukan korupsi masih tinggi, penegakan hukum tidak efektif.
(utd)