Kasus ini berawal dari penjualan kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, penjualan kondensat tersebut justru mengakibatkan piutang yang berpotensi merugikan negara.
Dalam kasus penjualan ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas beberapa waktu lalu. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.
Sementara pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan mesti menjalani operasi jantung di Singapura. Seorang penegak hukum di Markas Besar Polri menyatakan, kemungkinan besar penyidik akan dikirim ke Singapura untuk memeriksa Honggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pit)