Sri Mulyani Setuju Bayar Kondensat 8 Bulan Sebelum Lifting

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 13:51 WIB
Persetujuan pembayaran seharusnya berdasarkan kontrak kerja. Namun, dalam kasus ini, Sri menandatangani surat itu berdasarkan surat TPPI dan BP Migas.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (Antara Foto/POOL/Imam)
Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto menyatakan, pihaknya hanya menyetujui skema pembayaran dalam penjualan kondensat BP Migas oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sekadar pembayaran soal penjualan kondensat, hanya menyetujui skema pembayaran dari calon pembeli kepada kas negara dan tidak ada masalah itu, biasa dalam proses transaksi bisnis," ujarnya. (Baca juga: Penjualan Kondensat Berjalan Satu Tahun Tanpa Kontrak)

Dia menegaskan, Sri Mulyani tidak menyetujui penjualan kondensat maupun penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas. "Sama sekali tidak ada, Menteri Keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran dan syaratnya tetap harus lunas, siapa yang beli harus bayar."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 - 2010, saat dugaan tindak korupsi terjadi. Posisinya itu memungkinkan dia untuk mengetahui seluk beluk perkara kasus ini. Saat ini Sri Mulyani menjabat sebagai Managing Director World Bank (Direktur Pelaksana Bank Dunia) yang kantor pusatnya berada di Washington, Amerika Serikat. (Baca juga: Korupsi Kondensat, Bareskrim Periksa Sri Mulyani Pekan Depan)

Dalam kasus ini, polisi menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, hari ini. Menurut Viktor, dia masih berada di Singapura dan hendak menjalani operasi jantung. "Kami sudah dapat surat dari dokter dari Singapura," ujarnya. (Baca juga: Tersangka Korupsi Kondensat SKK Migas Ada di Singapura)

Kasus ini berawal saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas, Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Belum lagi, proses penjualan terus dilanjutkan hingga piutang tersebut semakin membengkak.

Selain itu, Viktor menyebut Kepala BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan dalam kasus ini. Padahal, menurut Viktor, sudah diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. (Baca juga: Periksa Tersangka, Polri Dalami Kontrak Kerja SKK Migas-TPPI) (pit)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER