"Sekadar pembayaran soal penjualan kondensat, hanya menyetujui skema pembayaran dari calon pembeli kepada kas negara dan tidak ada masalah itu, biasa dalam proses transaksi bisnis," ujarnya. (Baca juga: Penjualan Kondensat Berjalan Satu Tahun Tanpa Kontrak)
Dia menegaskan, Sri Mulyani tidak menyetujui penjualan kondensat maupun penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas. "Sama sekali tidak ada, Menteri Keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran dan syaratnya tetap harus lunas, siapa yang beli harus bayar."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya berstatus sebagai saksi.
Kasus ini berawal saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas, Mei 2009 silam. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang kurang lebih sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Belum lagi, proses penjualan terus dilanjutkan hingga piutang tersebut semakin membengkak.
Selain itu, Viktor menyebut Kepala BP Migas menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan dalam kasus ini. Padahal, menurut Viktor, sudah diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat secara finansial dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. (Baca juga: Periksa Tersangka, Polri Dalami Kontrak Kerja SKK Migas-TPPI) (pit)