Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor kementerian Keuangan, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat.
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diminta keterangannya sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Berdasarkan pengamatan sumber CNN Indonesia di Kementerian Keuangan, sebanyak dua orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sudah tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) sudah datang, lagi diperiksa," ujar sumber tersebut melalui pesan singkat, Senin (8/6). (Baca juga:
Sri Mulyani Minta Diperiksa di Kantor Kemenkeu)
Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui jelas jam berapa proses pemeriksaan dimulai. Dia juga belum mengetahui jelas di ruang apa Sri Mulyani diperiksa. "
Kayaknya sih di ruang Pak Menteri (Bambang P.S. Brodjonegoro)," katanya. (Baca juga:
Menkeu Bambang Tak Tahu Kantornya Bakal Digeledah Bareskrim)
Sejauh ini, kata dia, Inspektorat Jenderal dan Biro Bantuan Hukum Kemenkeu yang mendampingi Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan Sri Mulyani mengajukan permohonan khusus agar diperiksa di kantor Kementerian Keuangan. Permohonan tersebut dikabulkan karena mempertimbangkan keterbatasan waktu petinggi Bank Dunia itu.
"Saya pikir ini demi terlaksananya pemeriksaan dan agar kepentingan beliau juga bisa terwujud," kata Victor di Markas Besar Polri, Senin pagi.
Sri Mulyani disebut menyetujui cara pembayaran dalam proses penjualan kondensat SKK Migas oleh PT TPPI. Menurut Viktor, Sri Mulyani selaku Menkeu saat itu, menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat. (Baca juga: Kasus Korupsi Kondensat, BPK Permasalahkan Cara Pembayaran)“Kami mau tanya cara pembayaran apa itu, apakah sudah ada kontrak kerja antara SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui,” kata Viktor
Viktor menambahkan, Sri Mulyani, menandatangani persetujuan hanya berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas, bukan berdasarkan kontrak kerja. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang telah diperiksa lebih dulu oleh Bareskrim Polri, menegaskan Kemenkeu sama sekali tak terlibat kasus kondensat. Menurutnya, penunjukan langsung TPPI oleh SKK Migas tak ada terkait dengan tugas pokok Kemenkeu. (Baca juga: Penyidik Sebut eks Kepala SKK Migas Tunjuk Langsung TPPI)
Kasus bermula saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari SKK Migas, Mei 2009. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang makin membengkak.
Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas juga disoal lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan. (ags/ags)