Satgasus Tangani Laporan soal Aset yang Dikaitkan ke Dahlan

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 13:06 WIB
Satuan Tugas Khusus ini menangani kasus-kasus yang dianggap rumit, menarik dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.(detikcom/hasan alhabsy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah menyelidiki laporan dugaan hilangnya aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) saat direktur utamanya dijabat oleh Dahlan Iskan. Penyelidikan laporan ini ditangani oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejati Jatim.

“Iya, kasus ini ditangani oleh Satgasus,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Selasa (9/6). Romy menyampaikan, Satgasus ini adalah kebijakan dari Jaksa Agung M Prasetyo. Romy menjelaskan, sebelumnya, Jaksa Agung membentuk Satgasus di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung kemudian memerintahkan agar Satgasus juga dibentuk di tiap-tiap kejaksaan tinggi. (Baca juga: Kejati Jatim Panggil Dahlan Iskan soal Laporan Hilangnya Aset)

Satgasus terang Romy memang diperuntukkan untuk menangani kasus-kasus yang dianggap menarik, rumit, dan melibatkan kerugian negara yang besar. Anggota Satgasus ini lintas seksi dan diangkat dengan SK Jaksa Agung. Tugas dari Satgasus ini, terang Romy melibatkan semuanya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. “Ya namanya satuan tugas khusus, jadi untuk kasus yang mereka tangani ya semua tahapannya,” terang Romy. (Baca juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romy menjelaskan, laporan hilangnya aset Pemprov Jatim yang tengah ditangani oleh Satgasus ini salah satu kendalanya adalah ada beberapa personel yang dimutasi sehingga harus ada lagi transfes hasil temuan antara anggota lama dengan yang baru. Satgasus, sebut Romy telah melakukan pemanggilan beberapa pejabat di PT PWU termasuk juga Wishnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya. Satgasus juga sudah memeriksa pembeli aset Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU.

Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PWU sejak 2000-2010 (ini sekaligus mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PWU 1999-2009). Dia ditunjuk oleh Pemprov Jatim usai PT PWU dibentuk. PT PWU merupakan leburan dari beberapa perusahaan milik Pemprov Jatim, diantaranya adalah PD Aneka Pangan, PD Sarana Bangun, PD Aneka Kimia, PD Aneka Jasa & Permesinan dan PD Aneka Usaha. (Baca juga: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf ke Istri)

Saat PT PWU dipimpin oleh Dahlan Iskan yang akrab dipanggil Pak Bos di lingkungan Jawa Pos Grup, perusahaan pelat merah daerah ini terus merugi. Untuk menutupi kerugian itu, Pemprov Jatim mengucurkan dana Rp 169 miliar. Selain kerugian, muncul juga dugaan aset milik PT PWU yang menghilang. Aset itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Dahkan Iskan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka dari PLN dan juga rekanan. (Baca juga: Terbang dari AS ke RI, Dahlan Iskan Hadapi 'Jumat Keramat')

Kasus ini berawal ketika PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Dari 21 gardu induk, sebanyak 13 gardu induk bermasalah, 3 tidak dikerjakan dan 5 gardu induk kelar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (Baca juga: Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Pencekalan Dahlan Iskan).

BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER