“Iya, kasus ini ditangani oleh Satgasus,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Selasa (9/6). Romy menyampaikan, Satgasus ini adalah kebijakan dari Jaksa Agung M Prasetyo. Romy menjelaskan, sebelumnya, Jaksa Agung membentuk Satgasus di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung kemudian memerintahkan agar Satgasus juga dibentuk di tiap-tiap kejaksaan tinggi. (Baca juga: Kejati Jatim Panggil Dahlan Iskan soal Laporan Hilangnya Aset)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PWU sejak 2000-2010 (ini sekaligus mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PWU 1999-2009). Dia ditunjuk oleh Pemprov Jatim usai PT PWU dibentuk. PT PWU merupakan leburan dari beberapa perusahaan milik Pemprov Jatim, diantaranya adalah PD Aneka Pangan, PD Sarana Bangun, PD Aneka Kimia, PD Aneka Jasa & Permesinan dan PD Aneka Usaha. (Baca juga: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf ke Istri)
Dahkan Iskan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka dari PLN dan juga rekanan. (Baca juga: Terbang dari AS ke RI, Dahlan Iskan Hadapi 'Jumat Keramat')
Kasus ini berawal ketika PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Dari 21 gardu induk, sebanyak 13 gardu induk bermasalah, 3 tidak dikerjakan dan 5 gardu induk kelar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (Baca juga: Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Pencekalan Dahlan Iskan).
BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan (hel)