Waktu itu Dahlan Iskan masih menjadi pemimpin Jawa Pos Grup. Dalam blog nya, gardudahlan.com, Dahlan mengaku sudah tidak menjadi bos di Jawa Pos Grup sejak delapan tahun lalu, atau sejak tahun 2007.
Sementara laporan penghilangan aset milik Pemprov Jawa Timur, diduga terjadi sekira tahun 2000-2010, saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Dahlan Iskan ditunjuk untuk menjadi Direktur PT PWU. Perusahaan ini adalah gabungan dari beberapa perusahaan daerah milik Pemprov Jatim. PT PWU, sebut Romy, ketika melakukan kerja sama dengan swasta terkait aset milik Pemprov, ada indikasi pelanggaran hukum atau kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara. Saat Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU, perusahaan pelat merah itu selalu merugi. Pemprov Jatim mengucurkan dana Rp 169 miliar untuk menutupi kerugian itu. (Baca juga: Banyak Momen Merekam Pernyataan Dahlan Iskan)
Sedang Dahlan Iskan sebut Romy, masih belum ada statusnya terkait laporan ini. Hanya saja, kemarin, Kejati Jatim mengundang Dahlan Iskan untuk memberikan keterangan soal laporan ini. Dahlan absen. (Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan Tak Jadikan Jawa Pos Corong).
(hel/hel)