Soal Beberapa Perkara yang Melilit 'Pak Bos' Dahlan Iskan

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 19:08 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tengah dikelilingi setidaknya tiga kasus yang ditangani tiga aparat hukum yang berbeda.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). (ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari-hari ke depan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bakal berat. Lelaki yang akrab disapa 'Pak Bos' dalam lingkungan Jawa Pos Grup - kelompok media berpengaruh yang dibesarkannya itu - tengah dililit beberapa kasus dengan melibatkan aparat hukum yang berbeda-beda pula.

Llilitan kasus pertama yang menimpanya adalah kasus dugaan korupsi proyek gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusatenggara tahun 2011-2013. Dalam kasus itu peran Dahlan Iskan adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran karena waktu itu dia adalah Direktur Utama PLN.

Proyek pembangunan ini menggunakan dana APBN sebesar Rp 1,063 triliun. Namun dalam 21 pembangunan gardu induk, sebanyak 13 gardu induk bermasalah, 3 tidak dikerjakan dan 5 gardu induk kelar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (5/6). Kepala Kejati DKI Jakarta Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, dua permasalahan pokok yang saling berkaitan menjadi senjata Kejati menetapkan Pak Bos Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Ada dua masalah pokok, satu soal sistem multiyears dan pembayaran konstruksi proyek," kata Togarisman.

Dalam proyek gardu itu, Dahlan dijerat dengan bukti bahwa pembangunan kontruksi dilakukan berdasarkan dengan barang yang dibeli, padahal seharusnya pembayaran dilakukan berdasarkan perkembangan pembangunan konstruksi. (Baca juga: Terbang dari AS ke RI, Dahlan Iskan Hadapi 'Jumat Keramat'

Untuk proyek penganggaran multiyears sendiri, kejaksaan menemukan jika Dahlan membangun proyek gardu di atas tanah yang tidak tuntas atau bermasalah. "Dari 21 gardu dibangun, empat belum beres. Ini rangkaian peristiwa yang utuh,” tutur Togar.

Bukan berarti jika sudah ditetapkan korupsi kasus proyek gardu induk ini, urusan Dahkan Iskan dengan Kejati DKI Jakarta selesai. Kejati DKI Jakarta kini tengah membidik Pak Bos Dahlan Iskan dengan sangkaan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. (Baca juga: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf ke Istri)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo membenarkan pihaknya berencana mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait sangkaan tersebut.  "Iya arahnya ke tindak pidana pencucian uang dalam hal pengembalian uang negara. Ada tidak gratifikasinya. Ini jelas masih terus dikembangkan," kata Waluyo.

Untuk menguak aliran dana tersangka korupsi proyek pengadaan gardu induk tahun 2011-2013 ini, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah BUMN

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER