Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan institusinya telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil elektrik tahun 2013.
"Jadi mobil itu digunakan pada saat APEC 2013. Jumlahnya ada 16, tapi ya bisa dikatakan mengalami kegagalan sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. Kami ingin mendapatkan kejelasan soal ini," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (10/6).
Jaksa menjadwalkan Dahlan untuk hadir di gedung bundar Jampidsus pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum hadir. Prasetyo menampik jika Dahlan mangkir dari panggilan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada berita untuk tidak datang. Jadi kami harap pak Dahlan Iskan kooperatif untuk datang hari ini untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan setiap kali diperlukan demi proses hukum," ujar Prasetyo.
Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina telah dimulai sejak Maret 2015. Sejauh ini, sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sekarang sudah mulai masuk ke tahap penyidikan sejak 5 Juni lalu. Jadi, sekarang pak Dahlan Iskan diharapkan bisa melengkapi bukti dan fakta yang kami kumpulkan selama ini," ujar Prasetyo.
Saat ini jaksa belum menentukan nama tersangka terkait kasus pengadaan mobil listrik ini. Prasetyo mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru dan masih terus melanjutkan penyidikan untuk menegaskan bahwa penyimpangan benar terjadi.
Selain Dahlan, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain. Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN. (Baca juga:
JK: Pak Dahlan Iskan Terbuka dan Bertanggung Jawab)
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali. (Baca juga:
Satgasus Tangani Laporan soal Aset yang Dikaitkan ke Dahlan)Jaksa menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut lantaran 16 mobil yang ada pada akhirnya sama sekali tidak bisa digunakan. Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Penghibahan dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN.
Sementara itu, penghitungan kerugian negara sampai saat ini belum ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
(pit)