Dahlan Iskan Resmi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 15:44 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk.
Dahlan Iskan saat masih menjabat Menteri BUMN. (detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Mirza Iskandar menyatakan telah memproses permohonan pencekalan yang diajukan Kejaksaan. (Baca juga: Beberapa Perkara yang Melilit Dahlan Iskan)

"Sudah dilaksanakan pencegahan untuk Dahlan Iskan selama enam bulan. Per tanggal 8 Juni 2015, Senin kemarin," kata Mirza di Jakarta, Rabu (10/6). (Baca juga: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf ke Istri)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapapun.

Pencekalan dilakukan agar Dahlan dapat mengikuti proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga: Dahlan Iskan Juga Dibidik Jaksa soal Pencucian Duit)

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan agar Dahlan tak ke luar negeri dan dapat diperiksa oleh tim penyidik.

Esok Kamis (11/6), Dahlan bakal diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka. Dia dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu. "Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, 3 tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Adi.

Dahlan juga dinilai menyalahi aturan dalam mekanisme pembayaran. Menurut Adi, sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi alih-alih mekanisme on site atau berdasar pembelian material. "Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," kata dia.

Selain itu, Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN itu dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan. "(Proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujar Adi.

Atas kelalaian Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER