"Saat ini kan belum diputuskan apakah akan diserahkan ke Komisi III, jika diserahkan ke Komisi III maka kami siap membahas itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat ditemui di kompleks DPR, Rabu (10/6).
"Menurut kami pun tidak banyak waktu dan walaupun pasalnya banyak tapi isu krusialnya tidak lebih dari 20," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu sudah diatur dalam sejumlah Undang-Undang dan tinggal bagaimana melajukan adaptasi revisi KUHP ini dengan perkembangan hukum. Kemudian melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang yang selama ini ada di sejumlah produk hukum," ujar Benny.
Benny mengaku waktu paling lama untuk menyelesaikan revisi KUHP adalah dua tahun, sehingga revisi KUHP selesai pada 2017. "Karena pada 2018 itu sudah masuk tahun politik," katanya singkat. (pit)