Meski Komisi III DPR RI menyatakan revisi KUHP sebagai sesuatu yang penting, DPR mengaku hanya ada beberapa pasal krusial yang harus direvisi.
"Saat ini kan belum diputuskan apakah akan diserahkan ke Komisi III, jika diserahkan ke Komisi III maka kami siap membahas itu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat ditemui di kompleks DPR, Rabu (10/6).
"Menurut kami pun tidak banyak waktu dan walaupun pasalnya banyak tapi isu krusialnya tidak lebih dari 20," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengungkapkan bahwa pasal-pasal krusial yang dia maksud di antaranya adalah soal prinsip legalitas, hukuman mati, serta jenis-jenis pemidanaan. Selain itu juga soal kejahatan dunia maya serta korupsi dan terorisme masuk dalam pasal-pasal krusial.
"Sebenarnya itu sudah diatur dalam sejumlah Undang-Undang dan tinggal bagaimana melajukan adaptasi revisi KUHP ini dengan perkembangan hukum. Kemudian melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang yang selama ini ada di sejumlah produk hukum," ujar Benny.
"Kemudian terkait harmonisasi dengan instrumen hukum internasional. Itu saja poinnya, yang lainnya KUHP lama. Kan ini tidak membuat baru," ujarnya.
Benny mengaku waktu paling lama untuk menyelesaikan revisi KUHP adalah dua tahun, sehingga revisi KUHP selesai pada 2017. "Karena pada 2018 itu sudah masuk tahun politik," katanya singkat.
(pit)