Ibu kandung Angeline, Hamidah menjalani tes pemeriksaan DNA di RSUP Sanglah Denpasar Bali pada Jumat (12/6) kemarin. Tes DNA ini ditujukan sebagai salah satu persyaratan kepulangan jenazah Angeline kepadanya.
"(Sampel DNA) itu sudah kami kirim ke Jakarta, ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, karena kami di Bali tidak memiliki sarananya," ujar Ronny. (Baca juga:
Kapolri: Pembunuhan Angeline Bukan Kejahatan Luar Biasa)
Ibu kandung Angeline memang meminta agar jenazah anaknya dapat dipulangkan untuk dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur, kampung halamannya. Namun, penyerahan jenazah Angeline ini tidak bisa langsung dilakukan oleh pihak kepolisian karena masih harus menunggu hasil tes DNA dan keputusan dari Kanwil Kumham Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan DNA sendiri biasanya membutuhkan waktu setidaknya dua minggu. Setelah itu, baru teridentifikasi apakah benar Angeline dan Hamidah memiliki ikatan biologis sehingga dapat diakui secara hukum. (Baca juga:
Kapolri: Dugaan Keterlibatan Margriet Terus Didalami)
Seperti diketahui, Angeline merupakan anak angkat dari Margriet Megawe, wanita bersuamikan pria asing, yakni pengusaha asal Amerika Serikat. Namun suami Margriet telah meninggal dunia tiga tahun lalu. Sebelum mengangkat Angeline menjadi anak, Margriet dan suaminya telah memiliki dua anak kandung perempuan.
Orang tua kandung Angeline yang tinggal di Banyuwangi, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan putrinya ke Margriet sejak dilahirkan dengan alasan tak punya biaya. Saat melahirkan Angeline, Margriet disebut membantu biaya persalinan Hamidah sebesar Rp 1 juta plus biaya klinik Rp 800 ribu. (Baca juga:
Soal Warisan dalam Kematian Angeline sedang Didalami)
(pit)