Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Daulay menilai peraturan mengenai adopsi anak sudah baik adanya. Secara khusus, lanjut Saleh, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang kemudian berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan tentang tata cara pengangkatan anak, syarat-syarat orang yang boleh mengangkat anak, ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban orang tua angkat, pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dan berbagai aturan lainnya, terperinci dengan baik dalam PP No. 54 itu.
"Kenyataannya memang belum tersosialisasi secara luas, maka banyak kasus pengadopsian anak yang tidak sesuai prosedur," ujar Saleh, Jumat (12/6). (Baca:
Kasus Angeline, Pemerintah Dianggap Kedodoran soal Adopsi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk pada UU No 23 dan PP No. 54, pengadopsian anak di Indonesia tidak mudah. Masalahnya, Saleh meyakini, ada banyaknya kasus pengadopsian anak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ada juga proses pengadopsian anak yang tidak dilaporkan kepada negara sehingga negara tidak bisa melakukan pengawasan secara baik.
Selain itu, politikus Partai Amanat Nasionali ini mengatakan PP No. 54 juga mengamanahkan agar masyarakat ikut serta dalam melakukan pengawasan. Bahkan PP itu secara eksplisit menyebutkan agar warga masyarakat melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak angkat kepada aparat terkait. Termasuk dalam hal ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kasus Angeline, menurut Mensos tidak terdaftar di Kemensos. Padahal itu semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah dapat izin pengadilan," ucapnya. (Baca:
Menteri Khofifah: Keluarga Angeline Tak Patuhi Aturan Adopsi)
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai terus terjadinya kejahatan terhadap anak di Indonesia karena lemahnya para stakeholder dalam memperjuangkan perlindungan anak. Sodik mengatakan bukan hanya pemerintah yang lemah, tetapi termasuk dari orang tua anak.
"Orang tua terutama ibu harus meningkatkan pengawasannya. Jangan sampai karena masalah ekonomi, pengawasan tersebut luntur," ujar Sodik.
Menurutnya, pengawasan dari orang tua dan keluarga merupakan hal yang mendasar persoalan ini. Selain itu, ia pun mengimbau agara penyuluhan atas kepengasuhan anak untuk terus digalakkan di tengah-tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini menyarankan agar pembangunan sistem dan mekanisme perlindungan anak dijadikan kurikulum umum di sekolah-sekolah. Hal itu akan membuat anak-anak mengetahui bahwa dirinya dilindungi termasuk melalui undang-undang.
Adapun kinerja pemerintah terutama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise, lanjut Sodik, tidak mampu mengakomodasi dinamika masalah perlindungan anak yang terjadi di Indonesia.
"Menteri dan polisi juga harus melakukan penyuluhan pengawasan dan perlindungan anak di tempat umum," tuturnya. (Baca:
Menteri Yohana Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Angeline)
Pada akhirnya, tambah Sodik, hal tersebut dikembalikan kepada lembaga penegak hukum. Ia menyarankan agar para pelaku kejahatan terhadap anak diberikan hukuman yang maksimal agar dapat menimbulkan efek jera.
(obs)