Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisan Daerah Bali masih menunggu kepastian hukum atas perwalian Angeline Megawe. Kepastian ini diperlukan untuk menentukan siapa yang lebih berwenang atas kepemilikan jenazah Angeline yang merupakan anak adopsi dari Margriet Megawe.
"Ketika kepolisian mendapatkan kepastian atas perwalian anak adopsi tersebut, penyidik Polresta Denpasar akan menyerahkannya kepada orang tua yang berhak sesuai aturan hukum," ujar Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (13/6). (Baca juga:
Polisi Dalami Psikis Ibu Angkat Angeline)Saat ini jenazah Angeline masih bersemayam di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Bali. Untuk memperoleh kepastian hak atas jenazah Angeline, penyidik Polresta Denpasar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Karena) Kanwil Kumham Bali di Denpasar yang berkompeten untuk menentukan hak atas anak adopsi tersebut," ujar Ronny. (Baca juga:
Orang Tua Kandung dan Angkat Angeline Bisa Dikenai Pidana)Angeline, anak perempuan cantik berusia 8 tahun, dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Pihak kepolisian akhirnya menemukan jasad bocah malang yang selama ini diduga diculik tersebut dalam keadaan sudah dikubur di halaman rumahnya pada Rabu (10/6) kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan forensik dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa ini yaitu Agustinus Tai. Agus merupakan pembantu Margriet yang biasa memberi makan ayam bersama Angeline. (Baca juga:
Kekerasan pada Anak Terus Terjadi karena Pembiaran)
Ibu kandung Angeline, Hamidah menjalani tes pemeriksaan DNA di RSUP Sanglah Denpasar Bali pada Jumat (12/6) kemarin. Tes DNA ini ditujukan sebagai salah satu persyaratan kepulangan jenazah Angeline kepadanya.
"(Sampel DNA) itu sudah kami kirim ke Jakarta, ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, karena kami di Bali tidak memiliki sarananya," ujar Ronny. (Baca juga:
Kapolri: Pembunuhan Angeline Bukan Kejahatan Luar Biasa)
Ibu kandung Angeline memang meminta agar jenazah anaknya dapat dipulangkan untuk dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur, kampung halamannya. Namun, penyerahan jenazah Angeline ini tidak bisa langsung dilakukan oleh pihak kepolisian karena masih harus menunggu hasil tes DNA dan keputusan dari Kanwil Kumham Denpasar, Bali.
Hasil pemeriksaan DNA sendiri biasanya membutuhkan waktu setidaknya dua minggu. Setelah itu, baru teridentifikasi apakah benar Angeline dan Hamidah memiliki ikatan biologis sehingga dapat diakui secara hukum. (Baca juga:
Kapolri: Dugaan Keterlibatan Margriet Terus Didalami)
Seperti diketahui, Angeline merupakan anak angkat dari Margriet Megawe, wanita bersuamikan pria asing, yakni pengusaha asal Amerika Serikat. Namun suami Margriet telah meninggal dunia tiga tahun lalu. Sebelum mengangkat Angeline menjadi anak, Margriet dan suaminya telah memiliki dua anak kandung perempuan.
Orang tua kandung Angeline yang tinggal di Banyuwangi, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan putrinya ke Margriet sejak dilahirkan dengan alasan tak punya biaya. Saat melahirkan Angeline, Margriet disebut membantu biaya persalinan Hamidah sebesar Rp 1 juta plus biaya klinik Rp 800 ribu. (Baca juga:
Soal Warisan dalam Kematian Angeline sedang Didalami)