Jakarta, CNN Indonesia -- Hotma Sitompoel, pengacara Margriet Megawe, membantah mengancam anggota Komisi III DPR Akbar Faizal terkait kedatangan politikus NasDem itu ke Polda Bali untuk menemui tersangka kasus pembunuhan Angeline yang merupakan mantan pembantu rumah tangga Margriet, Agus Tai Hamdamai.
“Saya tidak mengancam atau melaporkan Akbar. Saya membuat surat ke DPR untuk bertanya kepada Ketua Komisi III dan Mahkamah Kehormatan Dewan apakah tindakan Akbar itu benar atau salah, dan bagaimana mekanismenya di DPR,” kata Hotma kepada CNN Indonesia, Kamis (18/6).
Tindakan Akbar yang dimaksud Hotma itu ialah mendatangi Polda Bali untuk bertemu dengan tersangka Agus. “Dia datang katanya atas nama pribadi, lalu diizinkan polisi bicara dengan tersangka. Setelah itu keluar dan berkata kepada publik bahwa tersangka menerima Rp 2 miliar dari Margriet,” ujar Hotma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Hotma, tersangka Agus diperiksa polisi, dan ternyata Agus mengatakan tak betul ditawari Rp 2 miliar oleh Margriet. (Baca juga:
Lie Detector Bongkar Agus Bohong soal Rp 2 M dari Margriet)
Maka, ujar Hotma, ia atas nama Margriet sekeluarga ingin bertanya kepada DPR: apakah boleh anggota mereka mendatangi tersangka kasus begitus aja, kemudian bicara ke publik soal kasus tersangka yang sedang diselidiki Kepolisian; ataukah mesti ada rapat lebih dulu untuk menentukan boleh-tidaknya anggota Dewan melakukan hal itu.
“Intinya saya bertanya, boleh tidak anggota DPR nyelonong ke sana sini, atau mesti ada aturannya dalam UU atau Tata Tertib?” kata Hotma.
Simak Fokus:
Siapa Bunuh Angeline?Ia tak peduli apabila Akbar merasa terancam dengan niatnya mengirim surat ke DPR itu. “Orang yang salahlah yang merasa diancam. Saya kan cuma mempertanyakan mekanisme ke DPR,” kata Hotma.
Apabila pun Akbar diizinkan DPR untuk mendatangi tersangka kasus, Hotma bertanya selanjutnya Akbar mestinya melapor ke mana, apakah ke pimpinan Dewan atau boleh langsung mengucapkan apapun ke publik.
Sebelumnya di Polda Bali, Hotma juga menyatakan akan menggugat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait berbagai ucapan mereka dalam kasus pembunuhan Angeline. Hotma mengingatkan semua pihak untuk tidak beropini dan mendahului kerja Kepolisian dalam mengusut perkara.
Margriet saat ini menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Angeline. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara penelantaran anak terhadap Angeline. Hingga saat ini Margriet masih terus diperiksa penyidik di Mapolda Bali didampingi tim pengacara barunya yang dipimpin Hotma Sitompoel.
(agk)