“Saya tidak mengancam atau melaporkan Akbar. Saya membuat surat ke DPR untuk bertanya kepada Ketua Komisi III dan Mahkamah Kehormatan Dewan apakah tindakan Akbar itu benar atau salah, dan bagaimana mekanismenya di DPR,” kata Hotma kepada CNN Indonesia, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, ujar Hotma, ia atas nama Margriet sekeluarga ingin bertanya kepada DPR: apakah boleh anggota mereka mendatangi tersangka kasus begitus aja, kemudian bicara ke publik soal kasus tersangka yang sedang diselidiki Kepolisian; ataukah mesti ada rapat lebih dulu untuk menentukan boleh-tidaknya anggota Dewan melakukan hal itu.
Simak Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Ia tak peduli apabila Akbar merasa terancam dengan niatnya mengirim surat ke DPR itu. “Orang yang salahlah yang merasa diancam. Saya kan cuma mempertanyakan mekanisme ke DPR,” kata Hotma.
Apabila pun Akbar diizinkan DPR untuk mendatangi tersangka kasus, Hotma bertanya selanjutnya Akbar mestinya melapor ke mana, apakah ke pimpinan Dewan atau boleh langsung mengucapkan apapun ke publik.
Sebelumnya di Polda Bali, Hotma juga menyatakan akan menggugat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait berbagai ucapan mereka dalam kasus pembunuhan Angeline. Hotma mengingatkan semua pihak untuk tidak beropini dan mendahului kerja Kepolisian dalam mengusut perkara.
Margriet saat ini menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Angeline. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara penelantaran anak terhadap Angeline. Hingga saat ini Margriet masih terus diperiksa penyidik di Mapolda Bali didampingi tim pengacara barunya yang dipimpin Hotma Sitompoel. (agk)