Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terduga pelaku penelantaran anak di Cibubur, Utomo Purnomo dan Nurindria Sari menjadi tersangka pada hari ini, Rabu (17/6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, berdasarkan hasil analisa psikologi menunjukkan bahwa keduanya sudah dapat dijerat pidana. “Di antaranya berdasarkan hasil visum kondisi psikis korban dan keterangan saksi,” kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).
Krishna menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 76B 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Fisik dan Rumah Tangga. (Baca:
Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Berkeras Tak Bersalah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menjelaskan, kekerasan yang dimaksud adalah melakukan pembiaran terhadap anak, termasuk soal kondisi gizi yang buruk. “Ditambah melakukan kekerasan verbal dan nonverbal,” ujarnya.
Kasus penelantaran anak, lanjut Krishna, termasuk pada kategori kekerasan secara tidak langsung. "Saat ini kondisi korban normal. Hasil visum korban, tidak ada luka kekerasan maupun kekerasan seksual. Hanya terdapat luka lama bekas kekerasan di lutut korban yang masih didalami,” kata Krishna.
Walaupun tidak terjadi kekerasan atau kontak fisik, pembiaran terhadap anak berdampak salah satunya pada aspek kesehatan. “Kondisi gizi buruk yang dialami oleh korban sebagai contohnya,” ucap Krishna.
Kondisi gizi buruk itu diderita oleh dua anak Utomo dan Nurindria yaitu yang berinisial L dan S. “Untuk hasil psikis mental berada dalam kondisi yang cukup,” tutur Krishna.
Adapun mengenai pembiaran anak yang dilakukan terkait motif narkoba, Krishna mengatakan, untuk sementara masih didalami. (Baca:
Polisi Temukan Sabu-Sabu di Rumah Terduga Penelantar Anak)
Sedangkan mengenai hasil tes psikologi Utomo, menunjukkan bahwa kecerdasan pelaku di atas rata-rata. “Tapi pelaku kurang mampu mengendalikan diri,” ujar Khrisna.
Sebelumnya, kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Utomo dan Nurindria terkuak setelah polisi menggeledah salah satu rumah di Cluster Nusa II Blok R RT 03/RW 11 Perumahan Citra Grand Cibubur. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang berempati terhadap D, anak ketiga Utomo yang telah sebulan lebih tak boleh masuk rumah sehingga dirawat seadanya oleh tetangga sekitar dan tidur di pos jaga atau rumah-rumah warga.
Utomo dan Nurindria memiliki lima orang anak. Saat ini kelima anak mereka berada di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan ditempatkan di safe house SOS Children Village di Cibubur.
(obs)