Kasus Angeline, Polisi Enggan Konfrontir Agus dan Margriet

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 14:15 WIB
Polri lebih fokus mengumpulkan barang bukti untuk memperdalam kasus. Tim Inafis dan Labfor juga masih akan lakukan olah tempat kejadian perkara 2-3 kali lagi.
Warga memegang lilin saat berdoa bersama di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Bali, Sabtu (13/6). (Antara/Wira Suryantala)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian enggan mengkonfrontasi keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai dengan Margriet Megawe, ibu angkat Angeline yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan putri angkatnya itu. (Baca: Agus Ubah Keterangan, Sebut Pembunuh Angeline Ibu M)

“Metode itu (konfrontasi) bisa saja kami gunakan. Tapi kalau satu-satu keterangan dikonfrontir dan masing-masing pihak ngotot, malah susah membedakan mana yang benar dan yang salah,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (23/6).

Oleh sebab itu Polri saat ini lebih fokus mengumpulkan barang-barang bukti lain untuk memperdalam kasus pembunuhan Angeline. Polri juga akan terus mengerahkan Tim Indonesian Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) dan Pusat Laboratorium Forensik untuk memeriksa barang-barang bukti yang ada. (Baca: Tim Mabes Polri Bawa Pendeteksi Sidik Jari ke Rumah Margriet)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin tidak menjelaskan secara teknis bagaimana kedua tim tersebut bekerja di lapangan. Namun, kata dia, kedua tim kemungkinan masih akan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak dua atau tiga kali lagi.

Kapolri juga mengatakan, pendalaman masih harus terus dilakukan karena masyarakat menilai ada keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Angeline, sedangkan keterangan Agus tidak bisa begitu saja diterima karena dia sering memberikan kesaksian yang berubah-ubah. (Baca: Pemeriksaan Lie Detector Tunjukkan Agus Tak Selalu Bohong)

"Sebagai penyidik, kami mencari alat bukti untuk menguatkan pengakuan (Agus). Itu tidak kami terima begitu saja. Kalau cukup alat bukti, dua-duanya (Agus dan Margriet) bisa dijadikan tersangka pada kasus pembunuhan ini," kata Badrodin.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan, Agus mengatakan kepada penyidik bahwa Margriet turut terlibat dalam pembunuhan Angeline. Meski demikian, untuk menjerat tersangka lain dalam perkara pembunuhan ini, polisi harus punya bukti kuat, tak bisa hanya dari pengakuan tersangka Agus. (Baca Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)

Salah satu pengacara Margriet, Dion Pongkor, menuding Agus membuat pengakuan baru bahwa Margriet terlibat dalam pembunuhan agar dia tak sendirian menjadi tersangka. “Orang kalau ditersangkakan tidak mau sendiri. Bisa saja begitu kan,” kata Dion.

Dion meyakini Margriet bisa lolos dari jerat pasal pembunuhan karena mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan yang tidak ada perubahan hingga saat ini.

“Berdasarkan keterangan Ibu Margriet, BAP yang sudah dilakukan Kepolisian tidak diubah. Ini sudah BAP yang keempat,” ujar Dion yang juga juru bicara Kantor Hukum Hotma Sitompoel Associates.

Menurut Dion, penyidik membuat BAP berdasarkan keterangan dari pemeriksaan Margriet dan sampai sekarang BAP tersebut tidak berubah. “Sampai sekarang pengakuan Ibu Margriet tidak pernah berubah terkait aktivitasnya pada 16 Mei lalu itu,” kata Dion. Tanggal 16 Mei ialah saat Angeline dilaporkan hilang.

Sejauh ini penyidik baru menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Sementara Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak terhadap Angeline.

Jasad Angeline ditemukan terkubur di halaman rumahnya sendiri pada 10 Juni, setelah sebelumnya dinyatakan hilang oleh keluarga angkatnya. Pada tubuh bocah berusia delapan tahun itu juga ditemukan luka-luka yang diduga akibat penganiayaan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER