Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006 hingga 2012. Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Ilham ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka kasus yang sama.
Keterangan Ilham akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Merujuk jadwal pemeriksaan lembaga antirasuah, Ilham diminta memenuhi tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/6).
(Lihat Juga: KPK Kembali Rancang Sprindik untuk Eks Wali Kota Makassar)Sebelumnya, komisi antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham. "Sprindik untuk IAS sudah keluar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sprindik untuk Ilham kembali diterbitkan KPK lantaran status penetapan tersangka yang disandang Ilham telah gugur di sidang gugatan praperadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena KPK dianggap tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.
(Baca Juga: KPK: Status Tersangka Ilham Arif Bisa Ditetapkan Kembali)
Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK pertama kali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin pada 7 Mei 2014 dalam dugaan kasus korupsi PDAM Makassar senilai Rp 381,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Ilham menjalani hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
(utd)