Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) resmi menahan Ajun Komisaris Besar PN, oknum polisi yang diduga menerima suap dari bandar narkotik di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Kamis (25/6), langkah penahanan dilakukan untuk mencegah PN melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Pertimbangan penyidik demikian. Atas dasar itu langsung kami tahan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yaitu uang tunai Rp 530 juta lebih dan beberapa ribu dolar Amerika serta logam mulia. Namun, dia tidak bisa menyebutkan nilai barang sitaan tersebut. Dia juga mengatakan, PN masih akan diproses secara etik, beriringan dengan proses pidana yang berjalan.
Walau demikian, Budi menjamin proses hukum pidana akan tetap dilanjutkan. "Tidak ada kode etik yang menghapuskan pidana," ujarnya.
Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin kemarin (23/6). Sejak pagi tadi, dia menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dengan kapasitas tersangka.
PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.
Dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.
Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, PN dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. (hel)